REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus dugaan tindak pidana rekayasa pembukuan bank (windows dressing), Kamis (26/12) sore.
"Hasil auditnya sudah diterima, baru kemarin sore," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman saat temu pers usai pelantikan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/12).
Ia menambahkan, upaya pencegahan selanjutnya akan dilihat juga berdasarkan hasil audit tersebut. "Betul (upaya pencegahan dilihat berdasarkan hasil audit). Kami konstruksikan lagi untuk langkah berikutnya," ujar dia.
Tim Kejaksaan Agung juga masih mengumpulkan alat bukti terkait kasus melibatkan Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Batam dan PT Batam Island Marina (PT BIM) tersebut. "Kami masih mengumpulkan alat bukti. Nanti ketika sudah lengkap dan ada kerugian negaranya, baru kami akan menentukan tersangka," ujar Adi, Jumat (13/12).
Sementara, Corporate Secretary BTN Achmad Chaerul menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara dalam perkara tersebut. Dia mengatakan, permasalahan kredit PT BIM telah selesai dan dilunasi.
Kemudian, untuk pengambilalihan utang PT BIM oleh PT PPA melalui cassie, hal itu merupakan salah satu upaya perseroan dalam menyelesaikan permasalahan kredit."Sampai dengan saat ini pun, cassie PT PPA juga telah lunas sesuai dengan catatan yang ada pada perseroan," katanya.
Dia menyatakan, BTN tetap akan patuh dan hormat terhadap proses hukum yang berjalan di Kejagung. Dia optimistis tim penyidik Kejagung akan profesional dan transparan menangani kasus tersebut.
"BTN akan menghormati proses hukum dan akan kooperatif dalam penanganan masalah ini. Kami yakin Kejagung sangat profesional menangani masalah ini," ujar dia.