REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli hukum tata negara, Margarito Kamis mengemukakan penunjukkan Irjen Polisi Nana Sudjana sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Polisi Gatot Edy Pramono telah memenuhi syarat hukum.
Margarito mengatakan anggota Kepolisian yang diputuskan Kapolri guna menduduki suatu jabatan, sudah melalui proses dan aturan yang berlaku pada lembaga Polri. "Maka harus diasumsikan memenuhi syarat hukum dan kualifikasi teknis untuk jabatan tersebut," kata Margarito, Kamis (27/12).
Margarito menyatakan, dinamika pergantian jabatan pada lembaga pemerintah seperti Polri merupakan hal biasa dan keterkaitan isu pengangkatan seseorang menjabat satu jabatan itu tidak dapat diverifikasi secara empiris.
Margarito meyakini Kapolri Jenderal Polisi Idham Azisbersama Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) memiliki catatan dan pertimbangan positif untuk mengangkat Irjen Pol. Nana sebagai Kapolda Metro Jaya.
Namun Margarito menekankan agar Nana tidak melakukan tindakan "aneh" saat menjabat Kapolda Metro Jaya karena Jakarta sebagai barometer dan pusat kegiatan pemerintahan. "Jakarta juga barometer sejumlah soal dalam kehidupan nasional. Nana harus dapat secara nyata tunjukan dan pastikan dia kapabel untuk semua pihak," ujar Margarito.