Kamis 26 Dec 2019 16:53 WIB

Istana: Perpres Dewas KPK Masih Digodok di Setneg

Perpres Dewas KPK segera dirilis setelah Presiden Jokowi menandatanganinya.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Teguh Firmansyah
Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2019-2023 mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2019-2023 mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman menyampaikan bahwa draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) masih digodok di Sekretariat Negara.

Ia menegaskan bahwa dokumen ini bisa segera dirilis begitu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatanganinya.

Baca Juga

"Masih dalam proses di sekretariat negara saya sudah mengecek dan dalam proses. Akan kita bisa baca lengkap setelah dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah ditandatangani presiden," kata Fadjroel, Kamis (26/12).

Sebelumnya, Presiden Jokowi pada Jumat (20/12) telah melantik lima orang pimpinan dan lima orang Dewas KPK. Mereka ialah Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan pimpinan KPK), Harjono (Ketua DKPP), Albertina Ho (hakim), Artidjo Alkostar (mantan hakim agung), dan Syamsuddin Haris (peneliti LIPI).

Saat dikonfirmasi ihwal kegiatan Dewas KPK di hari pertamanya, Anggota Dewas KPK, Harjono mengaku masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi landasan mereka bekerja. "Masih tunggu aturan Perpres-nya," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (23/12).

Diketahui, Perpres dari Presiden Jokowi memang diperlukan lantaran belum ada aturan turunan dari UU Nomor 19 Tahun2019 tentang KPK yang mendasari terbentuknya Dewas KPK sebagai organ baru di tubuh lembaga antirasuah tersebut.  Harjono mengatakan saat ini sedang berkoordinasi dengan empat anggota Dewas lainnya terkait dengan pelaksanaan tugas. "Masih koordinasi dengan yang lain," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement