Kamis 26 Dec 2019 11:34 WIB

Cerita Korban Selamat Kecelakaan Bus Pagar Alam

Sebelum kecelakaan di Pagaralam bus alami dua insiden nahas.

Petugas gabungan dari SAR Pagaralam, TNI, Polri, BPBD dan Tagana melakukan evakuasi Bus Sriwijaya rute Bengkulu - Palembang yang mengalami kecelakaan di Liku Sungai Lematang, Prahu Dipo, Dempo Selatan, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, Rabu (25/12/2019).
Foto: Antara/Basarnas Palembang
Petugas gabungan dari SAR Pagaralam, TNI, Polri, BPBD dan Tagana melakukan evakuasi Bus Sriwijaya rute Bengkulu - Palembang yang mengalami kecelakaan di Liku Sungai Lematang, Prahu Dipo, Dempo Selatan, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, Rabu (25/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Mimi Kartika dan Bayu Adji P

BENGKULU -- Seorang korban selamat dari kecelakaan bus Sriwijaya di tikungan Lematang Indah Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagar Alam bernama Ridwan tiba di Rumah Sakit Umum Kota Bengkulu, Rabu (25/12) siang. Ridwan warga Jalan Enggano Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu bercerita bahwa saat kejadian ia masih tertidur pulas.

Baca Juga

Ia terbangun saat mendengar suara ibu-ibu yang berteriak. "Saat itu saya terbangun dan mobil sedang terjun bebas ke sungai," kata Ridwan, Kamis (26/12).

Tidak lama kemudian bus tersebut langsung jatuh ke air. Dia berupaya memecahkan kaca bus dan bisa ke luar tapi terbawa arus sungai.

Setelah itu dia berpegangan dengan batu dan ranting selama satu jam hingga dievakuasi oleh tim SAR. Ia mengatakan bus nahas itu telah mengalami dua kejadian yang tidak baik sebelum terjun ke sungai.

Pertama, bus menyerempet mobil minibus di daerah Empat Lawang. Kedua ban bus masuk parit lalu terjun ke sungai hingga mengakibatkan puluhan nyawa hilang.

Atas kejadian tersebut Ridwan mengalami memar di sekujur tubuhnya dan menerima lima jahitan di kaki sebelah kiri.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bengkulu Susilawaty menyebutkan bahwa Pemkot Bengkulu sebelumnya memberangkatkan 10 unit ambulans. Hari ini dua mobil diberangkatkan lagi untuk membantu evakuasi para korban.

"Ada paramedis yang ikut sehingga di perjalanan korban luka-luka mendapatkan pertolongan," ujarnya.

Ia menyebutkan masyarakat Kota Bengkulu yang menjadi korban yang meninggal dunia dan luka-luka ada lebih kurang 20 orang. Saat ini dua korban selamat tiba di rumah sakit Kota Bengkulu dan tiga korban lainnya sedang dalam perjalanan menuju ke rumah sakit tersebut.

photo
Petugas gabungan dari SAR Pagaralam, TNI, Polri, BPBD dan Tagana melakukan evakuasi korban kecelakaan Bus Sriwijaya dengan rute Bengkulu - Palembang yang masuk jurang di Liku Lematang, Prahu Dipo, Dempo Selatan, Pagaralam, Sumatera Selatan, Selasa (24/12/2019).

Waktu Kerja Pengemudi

Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno mengatakan, setiap perusahaan angkutan umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, serta pergantian pengemudi. Menurut dia, ketentuan pergantian pengemudi kendaraan bermotor umum diatur perundang-undangan.

"Waktu kerja bagi pengemudi kendaraan bermotor umum paling lama delapan jam sehari. Pengemudi kendaraan bermotor umum setelah mengemudikan kendaraan selama empat jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam," ujar Djoko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/12).

Ia menuturkan, perusahaan bus harus memastikan pengemudi tak bekerja secara terus menerus dalam melakukan perjalanan jauh. Hal ini tentunya untuk mencegah kecelakaan seperti bus PO Sriwijaya yang masuk jurang pada Senin (24/12) di Kota Pagaralam, Sumatera Selatan tidak terulang kembali.

Djoko melanjutkan, memang falam hal tertentu pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat selama satu jam. Jika perjalanan memakan waktu lebih dari delapan jam, maka perusahaan bus harus mempekerjakan dua pengemudi untuk bergantian.

"Perusahaan angkutan umum diwajibkan memiliki dua pengemudi dalam satu bus umum itu, agar pengemudi tetap dalam kondisi prima, sudah diatur pada Pasal 90 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Djoko.

Selain itu, lanjut Djoko, kendaraan umum dilarang berhenti dan menaikturunkan penumpang di sembarang tempat. Hal ini pun harus diperhatikan oleh perusahaan bus agar pengemudi hanya mengangkut penumpang dari terminal untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

Menurut Djoko, beberapa ruas jalan terutama di Sumatera, masih banyak ditemukan jalan yang berkelok-kelok, serta turunan dan tanjakan tajam. Untuk itu, pengemudi harus hati-hati meskipun ruas jalan sudah dilengkapi rambu dan marka.

Di sisi lain, kata dia, pemerintah dan instansi terkait harus melakukan pemeliharaan rambu dan marka jalan secara rutin untuk memudahkan perhatian pengguna jalan. Di ruas jalan yang dianggap berbahaya, selain rambu dan marka, juga harus diberikan penerangan jalan yang memadai.

"(Bus Sriwijaya) tragedi kecelakaan bus umum terbesar dalam satu dekade terakhir ini. Masih sulit menerapkan sistem keselamatan transportasi umum di negeri ini," tutur Djoko.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan perusahaan otobus (PO) Sriwijaya terancam sanksi atas kecelakaan di Liku Lematang, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, yang membuat nyawa 31 orang melayang. Kendati demikian, Budi tak menyebut sanksi yang kemungkinan didapatkan PO tersebut karena harus diinvestigasi lebih lanjut.

photo
Petugas gabungan dari SAR Pagaralam, TNI, Polri, BPBD dan Tagana melakukan evakuasi korban kecelakaan Bus Sriwijaya dengan rute Bengkulu - Palembang yang masuk jurang di Liku Lematang, Dempo Selatan, Pagaralam, Sumatera Selatan, Selasa (24/12/2019).

"Tergantung kasus apa, kalau memang mobil itu tidak di rampcheck, ada suatu law enforcement yang tegas. Mereka harus diatur," kata Menhub ditemui seusai bersilaturahmi ke kediaman dinas Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam rangka Natal 2019 di Jakarta, Rabu (25/12).

Bus Sriwijaya Jenis Mitsubishi Fuso Plat No Polisi BD 7031 AU rute Bengkulu - Palembang masuk ke jurang di Liku Lematang Jalan Lintas Pagaralam - Lahat KM 9 Desa Plang Kenidai Desa Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam pada Senin malam (23/12) pukul 23.15 WIB.

Bus terjun bebas dari ketinggian 80 meter karena tak mampu menanjak hingga termundur ke belakang lalu menabrak beton pembatas tikungan, Liku Lematang sendiri dikenal cukup rawan karena kerap terjadi kecelakaan terutama saat jalur licin.

Korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut Bus Sriwijaya di Liku Lematang, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, bertambah tiga orang pada hari kedua evakuasi sehingga totalnya menjadi 31 orang dari sebelumnya 28 orang.

Temuan Pelanggaran

Menurut tim Kemenhub, terdapat indikasi dua pelangggaran yang dilakukan oleh operator bus. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, terdapat dua fakta yang ditemukan timnya di lapangan.

Pertama, perizinan kendaraan bernomor polisi BD 7031 AU itu sudah diurus oleh perusahaannya dan sudah keluar. Namun, operator belum mengambil perizinan tersebut karena belum melakukan pembayaran PNBP.

"Lalu berdasarkan laporan tim kedua, fisik kendaraan warna berbeda. Kemungkinan kendaraan yang diurus bukan yang terjadi kecelakaan ini," kata dia saat meninjau Terminal Tipe A Indihiang, Kota Tasikmalaya, Rabu (25/12).

Tim Kemenhub juga menemukan masalah trayek pada bus itu. Budi menyebutkan, kendaraan seharusnya tidak melayani rute Bengkulu, Pagaralam, hingga Palembang. Menurut dia, rute kendaraan seharusnya dari Bengkulu melewati Krui untuk menuju ke Lampung, untuk kemudian ke Blitar, Jawa Timur.

Artinya, bus itu tidak mempunyai trayek dan operasional melalui jalur Pagaralam. Ia mengindikasi ada pelanggaran administrasi yang dilakukan pengemudi bus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement