Selasa 24 Dec 2019 14:03 WIB

Ancaman ke Wiranto CS ke Jalur Hukum Bukan Instruksi OSO

Yus mengatakan rencana membawa Wiranto CS ke jalur hukum inisiatif dari pendiri.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Sekelompok orang yang mengatasnamakan pendiri Partai Hanura menggelar konferensi pers di Kantor DPP Partai Hanura, City Tower, Menteng, Jakarta, Senin (23/12).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Sekelompok orang yang mengatasnamakan pendiri Partai Hanura menggelar konferensi pers di Kantor DPP Partai Hanura, City Tower, Menteng, Jakarta, Senin (23/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu pendiri Partai Hanura Yus Usman Sumanegara membantah rencana para pendiri Partai Hanura membawa Wiranto CS ke jalur hukum atas instruksi Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Yus mengatakan inisiatif itu muncul dari para pendiri.

"Nggak, nggak (bukan instruksi OSO), Ini dewan pendiri, para pendiri," kata Yus ri Kantor DPP Partai Hanura, Menteng, Jakarta, Senin (23/12).

Baca Juga

Alasannya, para pendiri punya kepentingan agar Partai Hanura tetap eksis dan bisa berkembang. Ia menambahkan pendiri juga ingin agar Partai Hanura punya kekuatan politik yang optimal.

"Salah satu korban Partai Hanura gara-gara gejolak internal itu kemarin tidak lolos parliamentary threshold, padahal DPRD itu masih punya kekuatan 807 anggota DPRD," ujarnya.

Para pendiri Partai Hanura mengaku akan menemui OSO untuk mendiskusikan terkait rencana tersebut. Yus mengaku belum mengetahui kapan akan memberitahukan OSO terkait hal ini. 

"Belum, belum. Kan baru tadi kita bahas. Internal ini," tutur wakil ketua umum Partai Hanura demisioner itu. 

Sebelumnya dalam pernyataan terbukanya, Yus Usman Sumanegara dan para pendiri Partai Hanura lainya berniat membawa Mantan Ketua Umum Partai Hanura Wiranto dan kawan-kawan ke jalur hukum. Ia menyebut amar putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 194K/TUN/ 2019 tanggal 13 Mei 2019 tentang penolakan permohonan kasasi yang diwakili Daryatmo dan Syarifuddin Sudding menegaskan bahwa Partai Hanura di bawah  kepemimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) adalah legal.

"Kalau ada yang ngaku-ngaku Hanura lain itu berarti kan melawan hukum," kata Yus kepada wartawan di Kantor DPP Partai Hanura, Menteng, Jakarta, Senin (23/12).

Lebih lanjut, Yus  mengatakan bahwa pernyataan kubu Wiranto yang menyebut musyawarah nasional (munas) III Partai Hanura abal-abal adalah tidak tepat. Sebab dalam munas tersebut dihadiri oleh 34 DPD dan 514 DPC.

"Itu saja dua komponen itu saja sudah melebihi 90 persen dari pemilik suara yang sah. Kok tiba-tiba disebut abal-abal? Dan itu diselenggarakan oleh DPP Hanura yang mendapat legalitas," ujarnya.

Yus mengatakan masih akan mempelajari lebih lanjut sebelum nantinya membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Selain itu ia pun mengimbau kepada Wiranto dan kawan-kawan untuk tidak lagi membuat pernyataan-pernyataan yang tidak proporsional.

Ia khawatir pernyataan tersebut hanya membuat situasi politik dan keamanaan nasional tidak kondusif. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement