Senin 23 Dec 2019 14:49 WIB

Evaluasi RAPBD DKI 2020 Tunggu Diteken Mendagri

Setelah ditandatangani, Kemendagri secepatnya menyerahkan RAPBD itu agar Pemprov DKI

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta terpilih saat menghadiri pelantikan Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, (14/10).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta terpilih saat menghadiri pelantikan Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, (14/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin mengatakan, pihaknya masih mengevaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2020. Setelah dievaluasi, RAPBD harus ditandatangani Mendagri Tito Karnavian kemudian diserahkan kembali ke Pemerintah Provinsi DKI untuk disempurnakan.

"Maksudnya dalam proses, tanda tangan menteri itu kan melalui biro hukum, siapa tahu ada koreksi biro hukum terpaksa kembali lagi," ujar Syarifuddin saat dihubungi Republika, Senin (23/12).

Ia tak bisa menegaskan secara spesifik kapan Mendagri akan menandatangani RAPBD DKI tersebut. Setelah ditandatangani, Kemendagri akan secepatnya menyerahkan RAPBD itu agar Pemprov DKI melakukan penyempurnaan setelah dilakukan evaluasi.

"Tinggal penandatanganan saja. Kalau seandainya hari ini bisa tanda tangan Pak Menteri, berarti bisa kami kirim," kata dia.

Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hasil evaluasi disampaikan oleh Menteri kepada gubernur paling lama 15 hari terhitung sejak RAPBD diterima Kemendagri. Kemudian gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama tujuh hari terhitung sejak hasil evaluasi diterima.

"Proses penyempurnaan mereka tujuh hari. Sejak diberikan (Kemendagri)," tutur Syarifuddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement