Senin 23 Dec 2019 14:09 WIB

Jokowi Tambah Santunan Kecelakaan Kerja

Masa klaim santunan juga diperpanjang

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Presiden Jokowi
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Presiden Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi aturan tentang jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Perubahan ini dituangkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, ada sejumlah perubahan kebijakan yang dimasukkan dalam beleid baru ini. Terutama, perpanjangan masa klaim menjadi lima tahun sejak kecelakaan terjadi, dari sebelumnya hanya dua tahun dari kecelakaan. Tentu, seluruh bukti pendukung kecelakaan dan pengobatan harus disertakan.

Selain perpanjangan masa klaim, aturan baru yang diteken Jokowi pada November 2019 ini juga menambah nominal santunan terhadap pekerja yang meninggal dunia. Manfaat jaminan kematian diberikan bila peserta meninggal dunia dalam masa aktif, terdiri atas santunan sekaligus Rp 20 juta (sebelumnya Rp 16,2 juta), santunan berkala Rp 12 juta (sebelumnya Rp 4,8 juta), dan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta (sebelumnya Rp 3 juta).

Dalam PP ini terdapat perubahan Pasal 25 khususnya Pasal 2 ayat (2) yang ditambahkan dua angka, yaitu angka 13 dan 24 yang berbunyi, "Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)".

 

Manfaat JKK sebagaimana dimaksud (sebelumnya 12 angka), dalam PP ini ditambahkan angka 13 dan 14, yaitu perawatan di rumah bagi peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit dan pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement