Senin 23 Dec 2019 03:00 WIB

Polisi Ringkus Dua Komplotan Curat di Cilacap

Para pelaku diancam hukuman di atas 5 tahu penjara.

Rep: Eko Widiyatmo/ Red: Agung Sasongko
Garis Polisi
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Garis Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Petugas Polres Cilacap berhasil mengungkap dua komplotan pelaku curat (pencurian dengan pemberatan). Satu komplotan merupakan kawanan spesialis pencuri mobil dan barang elektronik, sedangkan satu komplotan lagi merupakan kawanan spesialis pencuri traktor.

Komplotan pencuri spesialis mobil yang berhasil diringkus berjumlah 5 orang. Mereka terdiri dari MDH (31), HE (45), YA (45), AS (26), dan AB (22), yang seluruhnya merupakan warga Cilacap barat. ''Sebenarnya ada 6 anggota komplotan. Namun yang seorang lagi, AT (30), warga Desa Karanganyar Kecamatan Majenang, masih buron,'' jelas Kasatreskrim Polres Cilacap AKP Onkoseno G Sukahar, mewakili Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto, Sabtu (21/12).

Menurut Kapolres, kelima orang yang mengaku telah menyatroni rumah seorang dokter di wilayah Majenang pada pekan lalu. Barang yang dibawa kabur mereka, terdiri dari satu unit mobil Innova tahun 2013, 2 unit TV 50 inchi, laptop, uang tunai sekitar Rp 5 juta dan barang berharga lainnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa MDH merupakan otak komplotan yang merencanakan pencurian. ''Dia juga berstatus residivis yang pernah dihukum untuk kasus yang sama,'' jelasnya.

 

Dalam pengembangan kasus ini, juga diketahui komplotan ini telah melakukan pencurian mobil pickup merk Mitsubishi di wilayah Karangpucung Kabupaten Cilacap.

Sedangkan untuk komplotan spesialis pencuri traktor, Onkoseno menyebutkan anggota komplotan berjumlah 4 orang. Mereka terdiri dari JP (45), ACG (45), DS (40) dan DN (36), yang seluruhnya merupakan warga Cianjur, Jawa barat. 

''Wilayah operasi mereka di Kecamatan Adipala dan Nusawungu, dengan modus mencurian mesin traktor yang ditinggal petani di sawah pada malam hari,'' katanya.

Dari tangan pelaku, petugas menyita perangkat kunci pembuka mur baut,  5 unit mesin traktor hasil curian, dan 1 unit kendaraan pribadi yang digunakan untuk membawa mesin traktor hasil kejahatan. ''Yang mereka curi ini mesin traktornya saja. Tidak dengan kerangka traktornya. Mesin traktor hasil curian ini, dijual di luar wilayah Cilacap dengan harga Rp 3 juta,'' jelasnya.

Terhadap para pelaku pencurian tersebut, Onkoseno menyatakan akan menjerat mereka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan pasal tersebut, mereka diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement