Jumat 20 Dec 2019 11:36 WIB

KPRA: Ancaman Resistensi Antimikroba Harus Segera Ditangani

Pemerintah diminta segera menanggulangi ancaman resistensi antimikroba.

Antibiotik (ilustrasi). Pemerintah diminta untuk segera menanggulangi ancaman resistensi antimikroba.
Foto: voa
Antibiotik (ilustrasi). Pemerintah diminta untuk segera menanggulangi ancaman resistensi antimikroba.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Pengendalian Resistensi Antimikroba (KPRA) meminta pemerintah segera menanggulangi ancaman resistensi antimikroba. Terlebih, ini sudah menjadi masalah kesehatan secara global.

"Masalah resistensi antimikroba ini bukan masalah Indonesia saja ataupun regional Asia, tetapi ini masalah dunia," kata Ketua KPRA dr Hari Paraton di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Hari mengatakan, resistensi antimikroba sudah menjadi permasalahan global yang semakin berkembang. Hal itu tercermin dari kemunculan patogen extended spectrum beta lactamases (ESBL) producing bacteria atau enzim yang diproduksi oleh bakteri dan carbapenem resistant enterobacteriaceae (CRE) yang merupakan bakteria langka.

Bahkan, menurut Hari, pada tahun 2050 diperkirakan sekitar 4,7 juta orang di Asia Pasifik meninggal setiap tahun karena infeksi dari bakteri yang sebelumnya dapat disembuhkan oleh antibiotik. Ditambah lagi adanya laporan dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC) atau Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit di Amerika Serikat yang menyatakan di negara maju sekalipun terjadi kenaikan kematian akibat bakteri resisten yang disebut sebagai superbug.

"Superbug ini sudah lebih dari resisten atau merupakan bakteri yang tidak dapat dibunuh oleh berbagai jenis antibiotik," katanya.

Dengan globalnya masalah resistensi antimikroba ini, Heru mengatakan, pemerintah harus melakukan percepatan-percepatan untuk menyelesaikannya sehingga masyarakat dapat terhindar dari hal tersebut. Apalagi, diprediksi keberadaan bakteri resisten di Indonesia pada tiap-tiap periode selalu meningkat.

"Kami di komite tentu terus membantu kementerian untuk membuat protokol-protokol dalam rangka pelaksanaan program pengendalian resistensi," ujarnya.

Di Indonesia, menurut Hari, aksi melawan resistensi antimikroba sebetulnya sudah mulai dilaksanakan pada 2005, namun masih dalam skala kecil. Programnya diperluas melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 8 tahun 2015 bahwa seluruh rumah sakit harus menjalankan program pengendalian resistensi antimikroba.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement