Jumat 20 Dec 2019 03:57 WIB

Istri Imam Nahrawi Harap Kasus Suaminya di KPK Cepat Selesai

Istri Imam Nahrawi kembali diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka MIU.

Istri mantan Menpora Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Istri mantan Menpora Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Shobibah Rohmah mengharapkan kasus yang menjerat suaminya, Imam Nahrawi, cepat selesai. Mantan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu tersangkut kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Saya mohon doanya saja kepada semua yang ada di sini maupun di luar sana, semoga Bapak cepat bebas dan semua cepat selesai," ucap Shobibah usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (19/12).

Baca Juga

KPK memeriksa Shobibah sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum (MIU), asisten pribadi Imam dalam penyidikan kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018. Shobibah pun mengaku sempat bertemu dengan suaminya yang juga dipanggil KPK untuk proses perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan.

"Ketemu, tidak (mengobrol), cuma salaman saja. Alhamdulillah (Bapak) baik, sehat," kata dia.

Sementara itu, soal materi pemeriksaan, Shobibah tak banyak bicara. Ia mengatakan, kedatangannya sebatas melengkapi dokumen yang diperlukan.

"Tidak ada, hanya melengkapi dokumen saja," ujarnya.

Shobibah sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis (24/10). Saat itu, KPK mendalami pengetahuan saksi Shobibah terkait interaksi antara suaminya dengan Ulum.

Diketahui, KPK pada Rabu (18/9) telah menetapkan Ulum dan Imam Nahrawi (IMR) sebagai tersangka. Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.

Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement