Kamis 19 Dec 2019 23:52 WIB

Kepsek dan Wakilnya Divonis Hukum Cambuk 30 Kali

Keduanya divonis hukuman cambuk karena terbukti bermesraan tanpa pernikahan sah.

Terpidana (tengah) menjalani hukum cambuk (ilustrasi)
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Terpidana (tengah) menjalani hukum cambuk (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh memvonis seorang wanita menjabat kepala sekolah dan seorang laki-laki yang juga wakil kepala sekolah di Kabupaten Aceh Jaya. Mereka dihukum masing-masing 30 kali cambuk.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Mahkamah Syariah Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis. Keduanya divonis hukuman cambuk karena terbukti melakukan jarimah ikhtilat atau bermesraan tanpa ikatan pernikahan sah.

Baca Juga

Kedua terdakwa yakni wanita berinisial AW dan laki-laki berinisial HO hadir di persidangan tanpa didampingi penasihat hukum. Keduanya menjabat sebagai kepala dan wakil kepala di sekolah yang sama di Kabupaten Aceh Jaya.

Sidang dengan majelis hakim diketuai Alaiddin dan Fakhruddin serta Muthmainah, masing-masing sebagai hakim anggota. Hadir jaksa penuntut umum Maimunah dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa masing-masing 100 kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah zina. Namun, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menyatakan terdakwa melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Majelis hakim menyebutkan kedua terdakwa tidak terbukti berzina di kamar hotel. Hal itu dikuatkan dengan keterangan saksi. Empat saksi yang diperiksa mengaku tidak melihat langsung kedua terdakwa berhubungan suami istri.

Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menyebutkan kedua terdakwa bersalah melakukan jarimah ikhtilat atau bermesraan seperti dakwaan subsidair, melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. "Menghukum kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 30 kali cambuk atau 30 bulan penjara dipotong masa tahanan. Mengembalikan barang bukti berupa baju kaos dan selendang kepada para terdakwa," kata Majelis Hakim.

Jaksa penuntut umum Maimunah menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut karena vonis tidak sesuai dengan tuntunan. Sedangkan kedua terdakwa menyatakan menerima.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement