Kamis 19 Dec 2019 07:23 WIB

Polisi Minta Korban Penipuan Rumah Syariah Melapor

Laporan para korban akan sangat membantu untuk melacak aset dan uang hasil kejahatan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Republika TV/Fian Firatmaja
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya mengimbau para korban penipuan bermodus perumahan syariah untuk melapor ke pihak berwajib. Laporan para korban akan sangat membantu kepolisian untuk melacak aset dan uang hasil kejahatan para tersangka.

"Saksi korban banyak berdatangan. Kita harapkan korban yang mengetahui aset-aset pelaku agar disampaikan ke penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, saat dikonfirmasi, Rabu (18/12).

Selain itu penyidik Polda Metro Jaya juga akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran uang dari para tersangka.

"Kita berkoordinasi dengan PPATK terkait aliran dananya. Diperkirakan sampai Rp40 miliar kerugian konsumen ini," sambung Yusri.

Meski sudah menyita beberapa aset milik tersangka, Yusri menegaskan penyidik akan terus mendalami dan melacak hasil kejahatan tersangka.

"Beberapa uang saja ya sama surat yang lain termasuk buku tabungan dan ATMnya, tapi kita terus dalami aset yang lain karena pengakuannya Rp40 miliar," tuturnya.

Penyidik Subdirektorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang mengungkap kasus tersebut hingga saat ini telah menangkap empat tersangka dalam kasus tersebut. Selain empat tersangka itu, polisi juga masih mengejar dua tersangka lainnya yang masih melarikan diri.

Korban komplotan tersebut mencapai 3.680 orang. Adapun total kerugian yang diderita oleh para korban mencapai Rp40 miliar. Para pelaku ini kini ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga masih terus mendalami aliran dana dari para tersangka.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement