REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua DPP PPP, Romahurmuziy alias Romi mengaku merasa dijebak saat petugas KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dirinya pada 15 Maret 2019 di Hotel Bumi, Surabaya. "Ketika Amin (ajudan Romi) mengatakan ada KPK lalu ada yang mendekati saya mengaku petugas KPK, refleks saya sabagai politisi, berpikir kalau saya ini dijebak. Akhirnya saya refleks berjalan menjauh karena saat saya minta identitas dan surat penyidikan tidak ada," kata Romi dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/12).
Dalam perkara ini, Romi selaku anggota DPR didakwa menerima suap bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 325 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin, dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi, terkait pengangkatan keduanya dalam jabatan masing-masing.
"Dan di sebelah meja saya ada istri saya dan saudara-saudaranya, saya tidak mau kejadian dengan KPK dilihat istri saya, jadi saya menjauh," ujarnya.
Romi mengaku awalnya petugas KPK ingin langsung membawanya ke Gedung KPK Jakarta. "Harun Al Rasyid sebagai orang yang jadi kasatgasnya (kepala satuan tugas) meminta saya berangkat ke Jakarta. Saya bilang saya tidak mau. Saya masih memiliki hak sebagai orang merdeka, atas dasar apa saya dibawa? Lalu dia lama berkoordinasi, ketika dipaksa lagi saya dibawa ke Jakarta saya tegas mengatakan tegas tidak mau, dia katakan:Kalau saudara tidak mau saya borgol, saya jawab: Saya masih orang merdeka ngapain diborgol," ungkap Rommy.
Jaksa Penuntut UmumKPK pun lalu menunjukkan rekaman CCTV di lift hotel yang menunjukkan Rommy sudah menggunakan borgol plastik yang diikatkan ke salah satu tangan penyidik dan berusaha untuk segera melepaskan borgol tersebut. "Saya keluar ke belakang restoran akhirnya ada petugas KPK lain yang menunjukkan surat tugas. Saya dibawa ke kamar oleh petugas KPK setelah itu dia dan saya ngotot-ngototan, saya diborgol plastik. Saya katakan 'Saya orang merdeka, anggota DPR, ketua partai partai politik, lalu dia (petugas KPK) menjawab: Gus, bagaimana kalau kita ke Polda Jatim', saya ingat dipanggil guskarena dia itu orang Madura, Sumenep, jadi saya dibawa ke Polda Jawa Timur," jelas Rommy.
Rommy lalu dibawa ke Polda Jawa Timur bersama dengan beberapa penyidik KPK dan pihak terkait lainnya. Ia lalu menjalani pemeriksaan awal di Polda Jatim. Terkait perkara ini, Haris telah divonis dua tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap Rommy dan Menteri Agama (saat itu),LukmanSyarifuddin, sebesar Rp325 juta. Sedangkan Muafaq divonis 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti memberikan suap sejumlah Rp91,4 juta kepada Rommy dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab.