Rabu 18 Dec 2019 18:30 WIB

MPR: Haluan Negara tidak Cukup Diatur Melalui UU

Kalau haluan negara diatur melalui UU, rentan dimentahkan presiden berikutnya.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai kehadiran haluan negara tidak cukup diatur melalui Undang-Undang (UU) sehingga perlu diatur melalui Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurut dia, kalau haluan negara hanya diatur melalui UU maka rentan dimentahkan oleh Presiden berikutnya.

"Kalau diatur melalui UU maka akan rentan dimentahkan oleh Presiden berikutnya yaitu cukup dengan membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)," kata Bamsoet dalam Diskusi Empat Pilar MPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/12).

Baca Juga

Dia menjelaskan beberapa ormas seperti Muhammadiyah setuju perlunya menghadirkan haluan negara. Sebab, bangsa Indonesia harus memiliki penataan dan perencanaan jauh ke depan, tidak hanya 10 tahun namun 100 tahun yang akan datang.

Menurut dia, haluan negara dibutuhkan agar Presiden yang akan memimpin bangsa Indonesia ke depan miliki arah dan peta jalan mau dibawa kemana bangsa ini dengan satu tujuan yaitu negara kesejahteraan dan kemajuan. "Setiap presiden yang terpilih nanti bisa meninggalkan legacy yang diteruskan Presiden berikutnya, ini juga kalau hanya dikasih baju undang-undang, akan rentan dimentahkan presiden berikutnya, cukup dengan Perppu selesai," ujarnya.

Bamsoet mencontohkan China dan Singapura telah memiliki sistem perencanaan pembangunan jangka panjang sedangkan di Indonesia. Misalnya, kebijakan pembangunan antara bupati dengan gubernur, masih bertentangan.

Menurut dia, Indonesia sebagai NKRI harus memiliki sistem pembangunan yang sinkron antara satu daerah dengan daerah lain, dan antara pusat dan daerah. "Terkadang sumber yang bisa menjadi satu acuan kita, pembangunan dalam satu kesatuan itu penting. Karena itu penting menghadirkan GBHN kembali," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement