REPUBLIKA.CO.ID, TRENGGALEK -- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Trenggalek, Jawa Timur menangkap dan menahan seorang kakek berinisial IM (61 tahun) diduga mencabuli anak yang masih duduk di kelas tiga SD, Selasa (17/12).
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, IM ditangkap di rumahnya setelah mendapat laporan dari keluarga korban. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke UPPA Polres Trenggalek karena korban yang masih di bawah umur.
"Berdasar pengakuan korban dan pemeriksaan sementara, diduga tersangka ini sudah tiga kali mencabuli korban," ujarnya.
Kasus pencabulan itu dilakukan IM dengan modus memberi imbalan jajanan es krim, permen serta uang Rp 20 ribu kepada korban. IM merupakan buruh panjat kelapa yang kerap dimintai tolong orang tua korban.
Dalam kejadian pertama, aksi korban dipergoki tetangga korban yang menjadi saksi kunci kasus pencabulan ini. Dia yang mengetahui langsung saat IM berbuat tidak senonoh di sebuah gubuk yang ada di kebun, tak jauh dari rumah korban.
IM diancam jerat pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar rupiah.