REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia mencatat, pemerintah daerah (pemda) menjadi terlapor yang banyak diadukan oleh masyarakat sepanjang 2019. Dari 17 kelompok instansi terlapor, pemda lebih banyak diadukan masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan publik, khususnya di bidang pertanahan sebesar 41,03 persen.
"Institusi yang paling tinggi dilaporkan masyarakat adalah kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh kepolisian, tetapi di tahun 2019 ini jadi nomor dua turun. Yang tertinggi adalah sektor pertanahan dan daerah pemerintah daerah," ujar Anggota Ombudsman Ninik Rahayu di gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).
Aduan yang paling banyak diterima Ombudsman berkaitan dengan pelayanan publik yang dilakukan pemerintah daerah. Tahun ini merupakan pertama kalinya pemerintah daerah paling banyak diadukan setelah sebelumnya institusi kepolisian selalu menjadi institusi yang paling banyak diadukan.
Dalam data yang dirilis Ombudsman setelah pemda, institusi kepolisian berada di tempat kedua dengan jumlah 13,84 persen aduan. Menurut Ninik, jumlah laporan terkait pemerintah daerah yang melampaui jumlah laporan terkait kepolisian dapat disebabkan oleh otonomi daerah yang semakin kuat.
"Karena kan sekarang ini eranya otonomi daerah, semua kewenangan kan ada di daerah. Makanya banyak dilaporkan banyak hal misalnya terkait KTP, Dukcapil, pertanahan juga (kewenangan) daerah," jelas Ninik.
Ninik menuturkan, isu yang paling banyak diadukan publik terhadap pemerintah daerah ialah terkait sektor pertanahan. Kemudian disusul isu-isu lain seperti perizinan dan pendidikan, termasuk pelayanan publik lainnya yang berkaitan dengan data kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil).
Kendati demikian, Ninik menyebut instansi kepolisian masih menjadi instansi yang paling banyak dilaporkan di sektor hukum dengan perolehan 518 laporan dari total 943 laporan di bidang hukum. Jumlah laporan yang diterima Ombudsman pada 2019 berjumlah 11.087 yang meningkat dari 10.985 laporan pada 2018.
Laporan tersebut terdiri dari laporan yang masih dalam proses, laporan yang telah ditutup, tembusan dan konsultasi non-laporan yang baru dimulai sejak Tim Verifikasi dan Penerimaan Laporan dibentuk pada 2018. Setelah kepolisian, institusi penegakan hukum lainnya yang diadukan kepada Ombudsman adalah peradilan dan kejaksaan.
"Selama kurun waktu 2016-2019, jumlah laporan yang diadukan kepada Ombudsman cenderung mengalami penurunan," kata Ninik.