REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Akmal Malik meminta organisasi perangkat daerah untuk tetap membuka pelayanan publik meskipun pada Rabu, 14 Februari 2024 akan berlangsung pesta demokrasi rakyat, pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.
Pesan itu disampaikan Akmal Malik saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPTD PPRD) Samarinda Bapenda Kaltim, Selasa.
Akmal mengingatkan agar jangan sampai para wajib pajak, justru terkena sanksi denda pajak karena Rabu besok jatuh tempo. Wajib pajak terkena denda lantaran menggunakan hak pilih dalam pemilihan umum (pemilu) dan tidak bisa membayar pajak.
“Sesuai ketentuan pelayanan publik harus tetap jalan. Jadi jangan sampai terganggu, satu hari terlambat pajak orang, sama saja terlambat satu tahun. Jangan sampai gara-gara pemilu, orang kena denda satu tahun,” kata Akmal di Kantor Samsat Induk Samarinda.
Selain mengingatkan agar pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) tetap berjalan, Akmal Malik juga sempat menanyakan kehadiran pegawai di jajaran UPTD PPRD Samarinda Bapenda Kaltim untuk memastikan kedisiplinan dan mendukung pelayanan publik.
Kepala UPTD PPRD Samarinda Bambang Erryanto menyebutkan seluruh pegawai hadir dan ada dua pegawai non-ASN yang sedang cuti.
Akmal mengingatkan setiap pelayanan publik, khususnya yang di bawah kelola organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Kaltim tidak boleh terganggu, termasuk untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Akmal juga mengingatkan agar optimalisasi pembayaran secara digital atau non tunai. “Jangan sampai gara-gara pemilu, orang menunggak setahun atau jangan sampai tidak ikut pemilu karena harus bayar pajak,” kritik Akmal.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati menjelaskan pada hari pemilihan umum, Rabu (14/2), aktivitas pelayanan loket tutup.
Namun demikian, kata dia, masyarakat bisa tetap melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mereka secara elektronik dan digital.
“Bisa bayar melalui e-channel, M banking, Bankaltimtara, Tokopedia, Indomaret, dan lain-lain,” kata Ismiati.
Dai menyampaikan bahwa bagi wajib pajak yang jatuh tempo pada 14 Februari 2024 tidak akan dikenai sanksi denda. Mereka masih bisa melakukan pembayaran tanpa sanksi denda pada 15 Februari 2024.
Kebijakan ini akan diperkuat dengan surat edaran yang akan ditandatangani pembina Samsat, baik dari pihak Bapenda Kaltim, Dirlantas Polda Kaltim dan PT Jasa Raharja.
Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik setuju dengan kebijakan tersebut. "Bagus. Ada relaksasi, tapi harus ada payung hukumnya. Ini penting untuk tertib administrasi Bu Ismi dan Pak Bambang juga nanti," tutup Akmal.