REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seseorang bernama Habib HA terkait dugaan pencabulan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka melakukan aksi bejatnya itu dengan modus membuka praktik pengobatan alternatif.
"Yang bersangkutan inisial tersangka HA, setiap hari bekerja sebagai pengobatan alternatif. Modusnya dengan cara mengobati seseorang, tetapi entah kenapa tiba-tiba ada tindak tidak sopan terhadap si korban, pencabulan," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/12).
Yusri mengungkapkan, penangkapan itu bermula dari adanya laporan seorang pasien tersangka. Meski demikian, Yusri masih enggan merinci identitas korban.
Ia menyebut, polisi pun menangkap tersangka di tempat praktiknya di Ciledug, Kecamatan Setu, Bekasi, Jawa Barat, Senin (16/12). "Pelapor baru satu, perempuan," ujar Yusri.
Yusri menuturkan, saat ini tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Polisi pun masih mendalami kasus ini untuk mengetahui motif dan jumlah korban. "Ini masih didalami (jumlah korban). Sudah ada empat saksi yang diperiksa termasuk korban," ungkap Yusri.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 290 KUHP terkait tindakan pencabulan. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.