Selasa 17 Dec 2019 12:53 WIB

BNN Manado Rehabilitasi 89 Pecandu Narkoba

Selama 2019 BNN Manado merehabilitasi 89 pecandu narkoba

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Selama 2019 BNN Manado merehabilitasi 89 pecandu narkoba. Ilustrasi
Foto: mediorta.com
Selama 2019 BNN Manado merehabilitasi 89 pecandu narkoba. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Selama 2019, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Manado telah melakukan rehabilitasi terhadap puluhan pecandu narkoba. Sepanjang tahun ini ada sekitar 89 pecandu yang direhabilitasi.

"Kebanyakan dari para pecandu tersebut adalah berada pada usia remaja," kata Kepala BNN Manado Diane Kawatu, di Manado, Senin (17/12).

Baca Juga

Para remaja yang direhabilitasi itu bukan pengguna atau pecandu narkotika, tetapi merupakan pengguna zat-zat adiktif dan obat keras. Sementara yang di atas usia remaja adalah para pencandu narkotika yang telah terlibat kasus seperti pengguna jenis sabu-sabu dan tembakau gorila.

Dari puluhan pengguna yang direhabilitasi itu, terdapat satu orang pengguna tembakau gorila. Ada delapan orang pengguna sabu-sabu, 34 orang pengguna obat keras, dan 46 orang pengguna lem jenis tertentu.

Rehabilitasi yang dilaksanakan BNN tidak dipungut biaya alias gratis. "Untuk itu diharapkan kepada masyarakat jika ada saudara, keluarga yang terindikasi pengguna Narkoba untuk bisa melaporkan supaya dilakukan rehabilitasi tersebut," kata Diane.

Ia menambahkan jika melaporkan diri untuk direhabilitasi tidak akan diproses secara hukum. "Namun jika pengguna tesebut ditangkap dalam suatu razia oleh petugas, akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," lanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement