Selasa 17 Dec 2019 10:37 WIB

Ganjar akan Inventarisasi Perda untuk Penyederhanaan Aturan

Izin investasi nantinya akan lebih sederhana.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo segera menginventarisasi peraturan daerah untuk mempercepat penyederhanaan aturan yang bakal dikeluarkan pemerintah pusat.  Foto: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo segera menginventarisasi peraturan daerah untuk mempercepat penyederhanaan aturan yang bakal dikeluarkan pemerintah pusat. Foto: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo segera menginventarisasi peraturan daerah untuk mempercepat penyederhanaan aturan yang bakal dikeluarkan pemerintah pusat. Menurut Ganjar, untuk merealisasikan hal tersebut perlu ada komitmen tidak saling mempersulit situasi harus dimiliki lembaga mana pun.

"Ada tiga sektor yang jadi fokus Presiden Joko Widodo dalam omnibus law, yakni investasi, perpajakan dan UKM,," kata Ganjar Pranowo di Semarang, Selasa.

Baca Juga

Oleh karena itu, pemerintah daerah menginventarisasi untuk peraturan perpajakan, cipta lapangan kerja, UKM, dan investasi. "Ini berlaku agar daerah menyiapkan perbaikan regulasi," kata politikus PDI Perjuangan itu.

Terkait dengan inventarisasi perda tersebut, Ganjar mengaku sudah mendapatkan kisi-kisi dari Menko Perekonomian. Untuk investasi, misalnya, persoalan izin mendirikan bangunan (IMB), analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan lahan, yang masuk ranah kerja pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sering jadi penghalang bagi investasi yang bakal masuk.

"Orang sekarang mau investasi kan repot, misalnya soal tanah, siapa yang bisa menyelesaikan, pemkab mau tidak mencabut ketentuan yang mempersulit izin pertanahan," kata Ganjar.

Ganjar menyebutkan inventarisasi peraturan oleh pemerintah daerah itu beriringan dengan proses omnibus law yang dilakukan oleh DPR RI dengan tenggat waktu penyelesaian selama 3 bulan.

Ganjar menyampaikan pemerintah pusat juga berencana menghapus perizinan usaha untuk UKM melalui pembahasan omnibus law. Terkait dengan hal itu, Ganjar bakal mencabut perda-perda mengenai perizinan UKM dan menyederhanakan proses standardisasi serta sertifikasi, termasuk hak kekayaan intelektual.

"Tidak usah pakai izinlah, pemberitahuan saja. Sekarang berarti izin-izin UKM dan perda-perda harus dicabuti, kami segera minta pemerintah pusat untuk melakukan, selanjutnya urusan kami di daerah dengan DPRD dan pemkab dengan DPRD-nya," kata Ganjar.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement