REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan membentuk sebuah provinsi baru untuk kawasan ibu kota negara seluas 256.000 hektare. Kawasan ibu kota yang baru nanti akan terpisah dari provinsi saat ini, yakni Kalimantan Timur.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bapppenas) Suharso Monoarfa menyampaikan, di dalam lahan provinsi baru akan ada kawasan pemerintahan terbatas seluas 56.000 hektare yang di dalamnya terdapat Istana Kepresidenan, gedung-gedung kementerian/lembaga, dan instansi pemerintahan lainnya.
"Kawasan pemerintahan seluas 56.000 hektare dipimpin oleh city manager. Di luar kawasan ini adalah kawasan otonomi berbentu provinsi," kata Suharso, Selasa (17/12) pagi.
Suharso juga menambahkan, pembentukan provinsi otonom yang baru akan dikecualikan dari aturan perundang-undangan mengenai pembentukan provinsi baru yang saat ini berlaku. Menurut UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda yang mengatur tata cara pembentukan daerah baru, disebutkan bahwa pembentukan provinsi harus memenuhi syarat fisik 5 kabupaten/kota di dalamnya.
"Dikecualikan dari ketentuan tersebut. Akan diperjelas melalui UU Ibu Kota Negara nantinya," kata Suharso.
Selanjutnya, ujar Suharso, pemerintah akan membentuk Badan Otorita Pembangunan Ibu Kota Baru melalui Peraturan Presiden (Perpres). Nantinya, ujar Suharso, jabatan Kepala Badan Otorita Pembangunan IKN akan setingkat dengan menteri. Badan otorita inilah yang nantinya akan merumuskan mekanisme pengangkatan city manager untuk kawasan khusus ibu kota tanpa melalui pilkada langsung.
Suharso juga memastikan bahwa sumber pembiayaan ibu kota baru tidak hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun juga sumber pembiayaan lain termasuk investasi.