Selasa 17 Dec 2019 06:41 WIB

Polisi Minta Korban Penipuan Modus Perumahan Syariah Melapor

Sebanyak 3.680 orang menjadi korban komplotan bermodus perumahan syariah.

Red: Nur Aini
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono (kanan) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) menunjukan barang bukti foto saat rilis kasus sindikat mafia perumahan syariah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono (kanan) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) menunjukan barang bukti foto saat rilis kasus sindikat mafia perumahan syariah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya meminta masyarakat korban penipuan bermodus perumahan syariah untuk segera melapor kepada pihak kepolisian.

"Semoga dengan keterangan Kapolda ini bisa menggugah yang lainnya, termasuk korban lainnya yang belum memberikan informasi yang bermanfaat bagi penyidik dalam pengembangan ini," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dedi Murthi di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/12).

Baca Juga

Menurut Dedi, korban penipuan komplotan bermodus perumahan syariah tersebut mencapai 3.680 orang, tetapi hingga saat ini hanya 63 orang yang sudah melapor.

Pada kesempatan yang sama, Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono juga mengimbau masyarakat untuk melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas penawaran rumah yang mencurigakan.

"Kalau masih ada yang seperti ini, baik media maupun bapak ibu sekalian laporkan ke kita. Jangan sampai masyarakat jadi korban lebih lanjut," kata Gatot.

Adapun total kerugian yang diderita oleh para korban yang mencapai 3.680 orang tersebut mencapai Rp 40 miliar.

Dalam pengungkapan tersebut polisi menangkap empat tersangka yakni MA, SW, CB dan S. Empat orang ini diketahui terlibat langsung untuk merencanakan pembangunan perumahan fiktif untuk menjerat para korbannya. Selain itu, polisi sedang mengejar dua buronan lainnya. Para pelaku tersebut kini ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi juga masih terus mendalami aliran dana dari para tersangka. Para tersangka dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 12 tahun penjara. Selain itu, pihak kepolisian akan menyita aset para tersangka dan mendalami aliran uang dari para tersangka.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement