REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Beragam cara dilakukan untuk mencegah maraknya berita hoaks dan ujaran kebencian di media sosial (Medsos). Salah satunya dilakukan Pemerintah Kota Sukabumi yang menggelar kegiatan penyuluhan hukum tingkat Kota Sukabumi dengan tema pencegahan ujaran kebencian dan penyebaran hoaks di Hotel Maxone Kota Sukabumi Senin (16/12).
'' Masalah ujaran kebencian dan berita hoaks menjadi salah satu perhatian pemerintah,'' ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi Dida Sembada kepada wartawan. Sebabnya keberadaan ujaran kebencian dan berita hoaks saat ini marak di media sosial (Medsos) dan harus ditekan penyebarannya.
Menurut Dida, ujaran kebencian dan berita hoaks mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karenanya kegiatan penyuluhan hukum ini sangat positif di tengah perkembangan teknologi informasi salah satunya medsos.
Dida menerangkan, penyuluhan yang diinisiasi Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi dan dihadiri Asisten Daerah (Asda) Satu Setda Kota Sukabumi Andri Setiawan dinilai sangat relevan dengan persoalan kekinian. Terutama pencegahan ujaran kebencian dan berita hoaks dengan menghadirkan pembicara yang menguasai hukum seperti Pengadilan Negeri Sukabumi.
Dida mengungkapkan, sekarang ini sulit dibedakan mana berita yang benar dan yang masuk kriteria ujaran kebencian dan hoaks. Sehingga dengan kegiatan ini para aparatur sipil negara (ASN) dan mahasiswa memahami konsekuensi hukum ketika menyebarkan ujaran kebencian dan berita hoaks. Targetnya para peserta penyuluhan dapat menghindari ujaran kebencian dan berita hoaks.
Dhian Fhebriandari dari Pengadilan Negeri Sukabumi yang menjadi pemateri mengatakan, masalah ujaran kebencian dan berita hoaks diatur dalam sejumlah ketentuan.Terutama dalam KUHP dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sehingga ungkap Dhian sudah selayaknya masyarakat berhati-hati dengan hal tersebut. Khususnya menjaga etika ketika membuat konten di media sosial.