Senin 16 Dec 2019 22:04 WIB

KPK Tetapkan Satu Pejabat Kemenang Sebagai Tersangka Korupsi

KPK menetapkan PPK Kemenang Undang Sumantri sebagai tersangka korupsi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Agama (Kemenag), Undang Sumantri sebagai tersangka. Undang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan peralatan laboratorium komputer dan sistem komunikasi media di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) 2011 pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam di Kemenag.

Komisioner KPK Laode, Muhammad Syarif mengatakan kasus yang melibatkan Undang Sumanteri sebenarnya bukan penyidikan baru. KPK melakukan pengembangan penyidikan sejumlah korupsi lain yang terjadi di lingkungan Kemenag, dan sudah terbukti bersalah di persidangan. Terutama, kata Laode pengembangan penyidikan yang melibatkan anggota Badan Anggaran  (Banggar) DPR RI 2009-2014 Dzulkarnaen Djabar, beserta putranya Dendy Prasetia.

Baca Juga

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) sudah menghukum Djabar selama 15 tahun penjara dalam pengadaan Alquran 2011. Dari kasus tersebut, Laode mengatakan, KPK melanjutkan penyidikan terkait dengan kasus-kasus lainnya.

"Dalam penyidikan tersebut, KPK menetapkan USM (Undang Sumantri) pejabat pembuat komitmen di lingkungan ditjen pendis kemenag, sebagai tersangka," kata Laode saat konfrensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (16/12).

Terkait tersangka, kata Laode penyidikannya ada dua. Pertama menyangkut pengadaan peralatan laboratorium di MTs yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 12 miliar. Kasus kedua, terkait pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi di MTs dan MA yang kerugiannya mencapai Rp 4 miliar.

Kasus pertama terjadi pada Agustus 2011. Yaitu, ketika antara Banggar dan Komisi VIII DPR menandatangani persetujuan anggaran sebesar Rp 114 miliar, untuk Program Kemenag 2011.

Dari jumlah yang disetujui itu, senilai RP 40 miliar menjadi pokok anggaran untuk pengadaan peralatan laboratorium komputeri MTs atau setara dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Senilai RP 23,25 miliar untuk pengembangan sistem komunikasi dan media belajar terintegrasi Mts. Dan sebesar Rp 50,75 miliar untuk program serupa di level MA, atau setara Sekolah Menengah Atas (SMA). Terkait tiga proyek tersebut, Sumantri sebagai PPK pada Oktober 2011, menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diusulkan swasta PT CGM untuk lelang.

Sebulan berikutnya, Sumantri menetapkan PT BKM sebagai pemenang tender untuk peralatan laboratorium kompetusu MTs yang nilainya Rp 40 miliar. PT BKM adalah perusahaan yang juga terlibat dalam skandal korupsi kitab suci. Meski proses lelang proyek tersebut disertai dengan aksi sanggah oleh sejumlah peserta tender lainnya. Namun Sumantri tetap memenangkan PT BKM sebagai pemenang tender peralatan laboratorium komputer MTs.

Pada Desember 2011, pembayaran atas nilai proyek yang didapat PT BKM hanya senilai RP 27,9 miliar. Padahal nominal anggaran yang diminta mencapai Rp 40. KPK menuduga sisa anggaran senilai Rp 12 milyar digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menjadi kerugian negara.

Adapun kasus kedua, yakni menyangkut proyek pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi di MTs dan Aliyah. Proyek tersebut, nominalnya mencapai Rp 56,6 miliar.

Pada proyek itu, Sumantri meminta PT Telkom untuk menyetujui konsep sistem komunikasi yang dimaksud. Namun, dengan barter kepentingan agar proyek tersebut juga melibatkan PT Telkom sebagai pelaksana proyek tersebut. KPK menduga, dalam persetujuan PT Telkom menjadi pemenang pelaksanaan proyek tersebut, juga melibatkan pihak sejumlah anggota DPR. Besarnya mencapai Rp 10,2 miliar.

Atas kasus tersebut, KPK menjerat Sumantri dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi 9Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sumantri terancam hukuman lima sampai tujuh tahun penjara jika tuduhan KPK tersebut terbukti di pengadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement