REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur mencatat jumlah kasus peredaran narkotika yang ditanganinya mengalami peningkatan signifikan, yakni 70 kasus dibanding tahun sebelumnya yang hanya 16 kasus.
"Untuk laporan kejadian narkotikanya jumlah targetnya 25 dengan jajaran. Tapi bisa menangani sampai 60 kasus. Jadi, untuk pengungkapan cukup signifikan jumlahnya," ujar Kepala BNNP Jatim, Brigadir Jenderal Polisi Bambang Priyambada di Surabaya, Senin (16/12).
Meningkatnya jumlah kasus yang ditangani BNNP Jatim, kata dia, sejalan dengan peningkatan barang bukti yang disita. Tahun ini pihaknya mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 62 kilogram atau meningkat lebih dari 100 persen dibanding 2018 yang hanya 25 kilogram.
Selain sabu-sabu, BNNP Jatim mengamankan empat kilogram ganja dan 1.181 butir pil ekstasi. Kemudian juga menetapkan 141 tersangka selama 2019.
Bambang melanjutkan, sepanjang 2019, kasus yang paling menonjol adalah penangkapan dua jaringan narkoba yang membawa 25 kilogram sabu di tol Sumo dan di sebuah hotel kawasan Juanda. Dari dua jaringan pengedar narkotika tersebut, lanjut dia, BNNP Jatim mengamankan barang bukti sabu sebesar 25 kilogram.
"Kerawanan di Madura yang nomor satu. Pada 2018, khususnya Bangkalan sudah kami ketahui itu rawan, dan menjadi target bidang pencegahan," ucap jenderal polisi bintang satu tersebut. Selain itu, dari 60 kasus ini, rata-rata adalah jaringan lembaga permasyarakatan (lapas), serta memiliki peran penting terhadap peredaran narkotika di kawasan setempat.
"Jaringan di lapas macam-macam, seperti jaringan Madura, Aceh, Jakarta dan Medan. Masing-masing juga mempunyai pengendali yang ada di lapas. Ada yang sudah kami amankan, tapi ada yang belum karena kesulitan penangkapan," tuturnya.
Bambang tidak memungkiri hampir seluruh peredaran gelap narkotika di Jatim dikendalikan dari balik lapas. Komunikasi para narapidana dengan dunia luar disebutnya cukup mudah, apalagi semua tahanan dibolehkan membawa ponsel. "Kami berharap HP tidak bisa masuk di LP karena itu yang menjadi pemicu masuknya narkoba di lapas," ujarnya.