Senin 16 Dec 2019 18:29 WIB

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka Kasus Meikarta Ditunda

Tersangka kasus Meikarta yang mengajukan praperadilan adalah Bartholomeus Toto.

Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (6/12/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (6/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka kasus suap perizinan proyek Meikarta, yakni eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/12) ditunda karena KPK sebagai pihak termohon tidak hadir. Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat ke PN Jakarta Selatan dan meminta sidang ditunda selama empat pekan.

"Ditunda tanggal 6 Januari 2020 karena termohon (KPK) tidak hadir," ucap Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Sementara itu, Ahmad Masyhud kuasa hukum Toto mengaku keberatan atas penundaan sidang selama empat pekan tersebut. Selain itu, ia juga meminta hakim dapat bersikap objektif mengadili dan memutuskan praperadilan yang diajukan Toto tersebut.

"Harapannya kami hormati proses hukum ini apapun yang terjadi kami tetap pada rules-nya. Ini upaya hukum yang dijalani untuk hak dan kewajiban klien kami. Kami harapkan hakim objektif menilai perkara dengan dalil-dalil yang kami sampaikan," ucap Masyhud saat dikonfirmasi.

Toto pada Rabu (27/11) telah mendaftarkan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 151/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL. Dalam petitum permohonannya, Toto meminta permohonan praperadilannya diterima dan dikabulkan.

Selanjutnya, menyatakan batal demi hukum dan tidak sah penetapan tersangka terhadap dirinya yang dikeluarkan oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/67/DIK.00/01/07/2019 Tanggal 10 Juli 2019, atas Dasar Laporan Pengembangan Penyidikan Nomor: LPP/08/DIK.02.01/23/06/2019 tanggal 24 Juni 2019.

Selanjutnya, memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap dirinya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/67/DIK.00/01/07/2019 tanggal 10 Juli 2019, atas dasar Laporan Pengembangan Penyidikan Nomor: LPP/08/DIK.02.01/23/06/2019 tanggal 24 Juni 2019.

Sebelumnya, Toto meminta KPK agar transparan dan jujur ke publik apa alasan yang menyebabkan dirinya ditetapkan dan ditahan dalam kasus tersebut. Ia menyatakan, bahwa dirinya hanya dijebak oleh bawahannya, yakni Edi Dwi Soesianto.

"Edi Soes memberikan keterangan yang bertentangan dengan apa yang diceritakan penyidik KPK, rekaman ada pada saya. Intinya saya, Edi Soes dipaksa oleh penyidik untuk memberikan keterangan bahwa saya yang memberikan uang Rp10 miliar," ujar Toto di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/12).

Ia juga membantah telah memberikan uang Rp10 miliar kepada Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin saat itu terkait perizinan Meikarta.

"Saya tidak terkait dengan perizinan Meikarta sebatas hanya administrasi saja. Yang kita tahu, Edi Soes sudah jadi tersangka di Polrestabes Bandung. Jadi, kasus saya ini bukan OTT tidak ada uang sama sekali yang diambil dari saya. Tidak ada bukti sama sekali bahwa ada uang Rp10 miliar dari Lippo Cikarang," kata dia

photo
OTT Kasus Meikarta

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement