Senin 16 Dec 2019 14:19 WIB

BNNP Jatim Sita 62 Kilogram Sabu Sepanjang 2019

Kasus narkotika di Jatim meningkat yakni dari 16 kasus menjadi 70 kasus

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) Brigjen Pol Bambang Priyambadha (baju putih) memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Kantor BNNP Jatim, Jalamln Sukomanunggal Nomor 55-56, Surabaya, Senin (1/4).
Foto: Dadang Kurnia / Republika
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) Brigjen Pol Bambang Priyambadha (baju putih) memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Kantor BNNP Jatim, Jalamln Sukomanunggal Nomor 55-56, Surabaya, Senin (1/4).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menangani 70 kasus peredaran gelap narkotika sepanjang 2019. Dari semua kasus yang ditangani, 60 kasus di antaranya dinyatakan lengkap dan disidangkan (P21). Melihat data tersebut, jumlah kasus peredaran gelap narkotika yang ditangani BNNP Jatim mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya yang hanya 16 kasus.

"Untuk laporan kejadian narkotikanya jumlah targetnya 25 dengan jajaran. Tapi bisa menangani sampai 60 kasus. Jadi, untuk penggungkapan cukup aignifikan jumlahnya," kata Kepala BNNP Jatim, Brigjen Bambang Priyambada di Surabaya, Senin (16/12).

Meningkatnya jumlah kasus yang ditangani BNNP Jatim, juga sejalan dengan peningkatan barang bukti yang disita. Tahun ini kata Bambang, pihaknya mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 62 kilogram. Meningkat lebih dari 100 persen dibanding tahun sebelumnya yang hanya 25 kilogram.

"Tahun ini kita bisa dapatkan barang bukti sampai 62 Kilogram. Sehingga tahun ini peningkatannya cukup tinggi," ujar Bambang. Selain sabu, BNNP Jatim juga mengamankan 4 kilogram ganja, dan 1.181 butir pil ekstasi. BNNP Jatim menetapkan 141 tersangka selama 2019.

Bambang melanjutkan, sepanjang 2019, kasus yang paling menonjol adalah penangkapan dua jaringan narkoba yang membawa 25 kilogram sabu di tol Sumo, dan Hotel kawasan Juanda. Dimana dari dua jaringan pengedar narkotika tersebut, BNNP Jatim mengamankan barang bukti sabu sebesar 25 kilogram.

"Kerawanan di Madura yang nomer satu. Tahun 2018 khususnya Bangkalan sudah kami ketahui itu rawan, dan menjadi target bidang pencegahan," ujar Bambang.

Selain itu, dari 60 kasus ini, menurut Bambang rata-rata adalah jaringan lapas. Serta punya peran penting akan peredaran narkotika di kawasan Jatim.

"Jaringan di lapas macem-macem, jaringan Madura, Aceh, Jakarta, dan Medan. Masing masing punya pengendali yang ada di lapas. Ada yng sudah kita amankan dan belum. Karena kesulitan penangkapan," ucap Bambang.

Bambang tidak memungkiri, hampir seluruh peredaran gelap narkotika di Jatim dikendalikan dari balik Lapas. Pengendalian jaringan narkotika dari balik Lapas, kata Bambang, tak lain karena komunikasi para narapidana dengan dunia luar cukup mudah. Apalagi semua tahanan dibolehkan membawa handphone.

"Kami berharap HP tidak bisa masuk di LP. Selama ini HP masih bisa masuk di LP. Karena itu yang menjadi pemicu masuknya narkoba di lapas," ujar Bambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement