REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengimbau pungutan dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan di sekolah. Pungutan liar di sekolah akan merugikan semua pihak khususnya para siswa.
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menegaskan tidak boleh ada pungutan apapun di sekolah dengan besaran dan waktu yang ditentukan. Termasuk sumbangan ada aturan dan tidak boleh mengikat.
Sebelumnya beredar surat edaran Komite SDN Pondok Ranji 01, Ciputat Timur, Tangsel yang memberikan edaran kepada wali siswa. Surat edaran itu berisikan informasi kepada setiap siswa untuk menyisihkan dana sebesar Rp 35 ribu untuk acara purnabakti kepala sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Benyamin mengatakan segera menindaklanjuti pungutan liar yang dilakukan sekolah SDN Pondok Ranji 01. Dia telah melihat berita itu dan segera memerintahkan Dinas Pendidikan untuk lakukan pengecekan.
“Apabila terbukti melakukan pungutan, ya tentu ya saya mintakan Inspektorat untuk turun menangani pungutan liar di SDN Pondok Ranji 01,” katanya, Sabtu (14/12).
Lebih lanjut, kata Benyamin hadirnya Komite di sekolah, diharapkan bisa menjadi pendamping pihak sekolah. Akan tetapi, pungutan liar yang semakin nakal dilakukan Komite sekolah menjadi beban tersendiri bagi wali murid.
"Mau komite mau sekolah, kalau sumbangan jangan ditentukan besarnya. Dan waktunya juga tidak boleh ditentukan. Ini yang harus dibenahi sama Pak Menteri juga. Tapi ke depan mungkin komite tidak perlu lagi kali," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komite SDN Pondok Ranji 01, Margaretha Kunaeti membantah hal besaran sumbangan yang disebutnya hanya sebagai patokan. Sedangkan wali siswa bisa menyumbang seikhlasnya. “Harusnya kalau tidak bersedia kan temui kita, dan tidak apa-apa kalau tidak mau," katanya.
Dia menjelaskan banyak kegiatan siswa yang memang memakai uang sendiri hasil patungan, karena tidak adanya biaya dari sekolah. Hal tersebut menjadikan pihak sekolah maupun komite meminta sumbangan kepada para siswa sebagai biaya utama.
Tangerang Public Tranparency Watch (Truth) sebagai lembaga swadaya masyarakat, melalui wakil koordinatornya Ahmad Priatna menanggapi dugaan pungli di SDN Pondok Ranji 01. Dia menjelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tertera sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang, barang dan jasa oleh peserta didik, orang tua atau walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.