Sabtu 14 Dec 2019 06:33 WIB

Yasonna: DPR Perlu Ratifikasi Perampasan Aset Kejahatan

Perjanjial MLA RI-Rusia megnatur bantuan hukum soal perampasan aset hasil kejahatan

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Esthi Maharani
Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly
Foto: Republika/Edi Yusuf
Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, menandatangani Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) antara Republik Indonesia (RI) dengan Federasi Rusia di Moskow, Jumat (13/12). Penandatanganan perjanjian MLA itu disebut sejalan dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor).

"(Kami) berharap dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat nantinya segera meratifikasi agar perjanjian ini dapat langsung dimanfaatkan oleh para penegak hukum, dan instansi terkait lainnya," ujar Yasonna dalam keterangan persnya, Jumat (13/12).

Perjanjian MLA RI-Rusia terdiri dari 23 pasal. Beberapa pasalnya mengatur bantuan hukum mengenai pembekuan, penyitaan, penahanan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas itu, kata dia, merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta.

"Penandatanganan Perjanjian MLA ini sejalan dengan arahan dan komitmen kuat Presiden Joko Widodo dalam pemberantasan dan pencegahan tipikor serta pengembalian aset hasil tipikor yang dilakukan melalui berbagai platform kerja sama hukum, seperti perjanjian MLA yang baru saja ditandatangani ini," katanya.

Perjanjian tersebut merupakan perjanjian MLA yang ke-11 yang telah ditandatangani oleh Pemerintah RI. Sebelumnya, Pemerintah RI telah menandatangani perjanjian MLA dengan Asean, Australia, Hong Kong, RRC, Korsel, India, Vietnam, UEA, Iran, dan Swiss.

"Perjanjian MLA RI-Rusia merupakan capaian kerjasama bantuan timbal balik pidana yang luar biasa dan menjadi keberhasilan diplomasi yang sangat penting," ungkap dia.

Selanjutnya, RI-Rusia juga dijadwalkan akan menandatangani perjanjian ekstradisi, Memorandum of Cooperation (MoC), dan Persetujuan Simplikasi Visa pada awal tahun 2020 pada saat kunjungan Presiden Vladimir Putin ke Jakarta.

Menkumham atas nama pemerintah Indonesia menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Rusia yang telah membantu dan memudahkan serta menjadikan Perjanjian MLA ini terwujud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement