Jumat 13 Dec 2019 16:20 WIB

Pemprov DKI Janji Perketat Aturan Pelaksanaan DWP 2019

Pemprov DKI berjanji berkomitmen menjalankan semua peraturan perundangan daerah.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Gita Amanda
Pemprov DKI janji perketat aturan pelaksanaan DWP 2019. Djakarta Warehouse Project (DWP) 2014, (ilustrasi).
Pemprov DKI janji perketat aturan pelaksanaan DWP 2019. Djakarta Warehouse Project (DWP) 2014, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penolakan penyelenggaraan Djakarta Warehouse Project (DWP), sebuah konser musik yang digelar secara besar-besaran di Jakarta oleh beberapa kelompok umat Islam, mendapat tanggapan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pemprov DKI berjanji berkomitmen menjalankan semua peraturan perundangan dan peraturan daerah, termasuk dalam memberikan izin bagi semua pihak yang ingin mengadakan kegiatan di wilayah DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta tentunya akan mengkaji permohonan dari semua pihak yang ingin menggelar suatu kegiatan dengan merujuk pada ketentuan hukum. Bila usulan kegiatan yang diajukan tidak melanggar ketentuan hukum, maka izin akan diberikan. Hal ini dijelaskan oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, dalam keterangan pers di Balairung, Balaikota Jakarta, pada Jumat (13/12).

Baca Juga

Menurut Saefullah kegiatan DWP 2019 yang digelar di JI Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk kegiatan kepariwisataan. Kegiatan ini telah diatur dalam Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Gubernur No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Namun, jelas dia, tugas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa dalam pelaksanaannya, kegiatan itu mentaati aturan-aturan hukum. Penyelenggara DWP mengajukan perijinan untuk kegiatan yang memang tidak dilarang oleh Undang-Undang dan Peraturan Daerah yaitu kegiatan Musik, karena itu Pemprov DKI Jakarta memberikan izin.

Ia mengungkapakan permohonan tersebut sudah ditindaklanjuti melalui Dinas Parbud, melalui rekomendasi teknis, dan izinnya yang sudah diberikan oleh Dinas Penamanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Namun Kepolisian akan memberikan pengamanan pada penyelenggaraan itu.

"Pengamanan baik sebelum maupun sesudah kegiatan, sehingga tidak menggangu masyarakat yang lain. Jadi, Satpol PP kita juga kita libatkan, Damkar juga, dan tim kesehatan juga,” terang Saefullah.

Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Alberto Ali, menambahkan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan telah memanggil penyelenggara dan mereka telah memberikan komitmen tertulis yang menyatakan bahwa akan taat melaksanakan semua ketentuan.

Alberto menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan BNNP untuk memastikan acara berlangsung sesuai aturan yang berlaku. Sebelumnya pimpinan penyelenggara telah dipanggil 10 Desember untuk menjelaskan acaranya.

Kemudian, jelas Alberto, penyelenggara telah berkomitmen secara tertulis yang menyatakan bahwa akan taat melaksanakan semua ketentuan. "Kami melakukan pengawasan ketat untuk acara DWP. Pencegahan terkait narkoba dan minuman keras, dilakukan pengecekan terhadap seluruh pengunjung oleh Polda Metro Jaya dan BNNP,” ungkap Alberto.

Dia juga menegaskan, dalam pelaksanaannya, kegiatan DWP ini harus mentaati semua aturan, khususnya terkait soal alkohol, larangan narkoba, dan perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan norma budaya dan agama. “Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk mencabut izin apabila ditemukan penyimpangan,” tegasnya.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menyiagakan personel Satpol PP Provinsi DKI Jakarta di lokasi kegiatan yang bertugas menjaga penegakan peraturan. Satpol PP Provinsi DKI Jakarta akan berkoordinasi secara intensif dengan Polda Metro Jaya dan BNNP selama kegiatan berlangsung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement