REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik M Pratama mengatakan, gagasan penambahan dana bantual partai politik (parpol) tidak bisa dilakukan secara cepat dengan nominal yang besar. Menurut dia, perlu dilakukan evaluasi sebelum meningkatkan dana bantuan parpol.
"Apakah sudah dilakukan evaluasi dan diukur bagaimana dampaknya terhadap fungsi-fungsi kepartaian termasuk demokratisasi di internal partai," ujar Heroik kepada Republika, Kamis (12/12) malam.
Ia mengatakan, jika akan ditingkatkan harus secara gradual atau berangsur-angsur, bukan dalam jumlah yang langsung besar. Ia mempertanyakan, mekanisme pelaporan penggunaan dana bantuan parpol selama ini.
Evaluasi dengan parameter yang jelas perlu dilakukan sebelum kembali meningkatkan dana negara untuk partai. Salah satunya, apakah laporan itu dibuat secara transparan dan akuntabel atau tidak.
Selain itu, lanjut Heroik, indikator yang dapat diukur sebelum meningkatkan dana negara untuk partai ialah penerapan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) yang diusulkan oleh LIPI dan KPK. Partai politik dipastikan sudah mengadopsi indikator-indikator dari SIPP tersebut.
SIPP yang diusulkan bisa menjadi syarat utama yang perlu dipenuhi terlebih dulu sebelum diputuskan untuk meningkatkan dana bantuan parpol. Jika tidak memenuhi indikator-indikator yang tertera di SIPP maka tidak bisa langsung dilakukan peningkatan dana partai dari negara.
Hal lain yang tidak kalah penting ialah diperlukan mekanisme punishment yang jelas. Misalnya, jika pelaporannya tidak transparan dan peruntukannya tidak ditujukan untuk meningkatkan fungsi kepartaian, maka bisa saja pada tahun berikutnya dana negara untuk partai dikurangi.
Sehingga, kata Heroik, diperlukan mekanisme audit yang jelas dan terukur. Selain itu, perlu spesifik alokasi-alokasi dana bantuan parpol, seperti untuk menunjang kebutuhan organisasi, kaderisasi, dan peningkatan angka keterwakilan perempuan.
"Sebagai contoh 30 persen dana negara untuk partai ditujukan untuk pemberdayaan politik perempuan," kata dia.
Dengan demikian, menurut Heroik, wacana penambahan dana negara untuk partai perlu dibarengi dengan evaluasi yang jelas dengan peningkatan dana bantuan partai sebelumnya. Dipastikan memiliki tujuan atau alokasi jelas untuk menunjang fungsi partai dan mekanisme pelaporan yang transparan serta audit yang jelas.
Ia menjelaskan, dana parpol dari negara itu bisa dalam dua bentuk. Satu, dalam wujud fresh money yang senilai Rp 1.000 per suara untuk DPR, Rp 1.200 per suara untuk DPRD Provinsi, dan Rp 1.500 per suara untuk DPRD Kabupaten/Kota.
"Rujukannya (saat ini) berdasarkan perolehan suara Pemilu 2019 lalu. Jadi misalnya, perolehan suara partai A di DPR dikali Rp 1.000 yang totalnya menjadi jumlah dana negara untuk partai setiap tahunnya," jelas Heroik.
Dua, dana negara yang sifatnya tidak langsung seperti tertera dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dalam UU itu diatur beberapa item kampanye yang dibiayai negara, seperti iklan di media massa cetak atau elektronik.
Aturan mengenai bantuan keuangan negara untuk parpol yang disebutkan diatas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Termasuk ketentuan penyerahan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan bantuan sesuai waktu yang telah ditetapkan.
"Laporan pertanggungjawabannya itu wajib karena itu dana negara dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Heroik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) merekomendasikan peningkatan dana bantuan untuk partai politik (banpol) yang berasal dari uang negara (APBN). Rekomendasi pembiayaan tersebut dianggap sebagai upaya pencegahan korupsi yang selama ini kerap terjadi di internal parpol.
KPK dan LIPI mengusulkan, banpol dialakokasikan dalam kas bangsa sebesar Rp 16.922 per suara. Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menerangkan, pendanaan parpol oleh APBN perlu mengingat perannya sebagai salah satu institusi bernegara di Indonesia.
Menurutnya selama ini, pun parpol menjadi satu-satunya sarana regenerasi kepemimpinan dan rekrutmen politik. Peran parpol tersebut, yang dianggap menjadi kewajiban negara melakukan pembiayaan.
Pembiyaan parpol oleh negara, pun diterangkan Pahala, sebagai bentuk pengambilalihan kepemilikan parpol oleh negara. Karena selama ini, kata dia, parpol mengandalkan pembiyaan lewat peran para individu pemilik modal yang rentan dijadikan alat transaksi politik dan berisiko koruptif.
"Harapannya, (dengan pembiyaan oleh negara) ke depan parpol benar-benar menjadi infrastruktur demokrasi yang berbadan hukum publik," ujar Pahala di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/12).




