Jumat 13 Dec 2019 08:54 WIB

PKB-PPP Pilih Hormati Putusan MK Soal Napi Koruptor

Jazilul menilai putusan MK punya unsur penghormatan terhadap HAM.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA --  Wakil Ketua Umum PPP Arwani Thomafi mengatakan, PPP akan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat eks koruptor maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Sesuai putusan MK, narapidana, termasuk koruptor, baru bisa ikut maju dalam Pilkada setelah lima tahun keluar dari penjara.

"Ya kita ikuti, soal keputusan MK ini ya kita hargai. Itu sudah final kan keputusan MK seperti itu," kata Arwani saat ditemui Republika.co.id, di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Kamis (12/12). Arwani menilai, dalam putusan MK itu terkandung sisi kemanusiaan dalam hal pengembalian hak politik.

Baca Juga

Arwani yang juga Wakil Ketua Komisi II ini menyebut, putusan MK ini harus ditindaklanjuti dengan undang-undang. Artinya, kata dia, Putusan MK ini bisa menjadi pintu dan landasan hukum untuk melakukan perubahan undang-undang kepemiluan.

"Implementasi Putusan MK ini melalui revisi undang - undang dulusalah satu faktor yang mendorong kita melakukan revisi undang - undang ya Putusan MK. Itu tindak lanjut dari putusan MK," ucap Arwani.

Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid juga menyatakan,  putusan MK soal koruptor di Pilkada itu harus dijalankan oleh seluruh stakeholder terkait. Ia menegaskan putusan itu sudah menjadi dasar hukum yang harus dipatuhi.

"Jadi keputusan hukum tinggal diberlakukan oleh aparat yang punya kaitan. Itu sudah jadi keputusan. Kita mau bersikap apa. Kita menghormati keputusan hukum dan itu final. Final dan mengikat dan nggak ada upaya lain," ujar Jazilul.

Ia pun menegaskan PKB menerima Putusan tersebut. Bahkan, kata dia, putusan itu harus diterima semua pihak. Jazilul menekankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) benar benar menjalankan putusan itu.

"Semua bukan hanya PKB. Semua tunduk pada keputusan itu. Bukan PKB, KPU kalau itu. PKB kan hanya bagian dari kontestan Pilkada. KPU yang menjalankan it," ujar Jazilul.

Wakil Ketua MPR ini menambahkan, diperbolehkannya koruptor untuk kembali berkontestasi setelah lima tahun bebas dari hukumannya mengandung unsur penghormatan terhadap hak asasi manusia. Namun, ia menekankan, bagaimanapun calon yang bersih adalah calon yang diharapkan oleh semua pihak.

"Kan semua partai juga ingin calonnya yang bersih kan. Tapi kan nggak boleh juga menutup hak asasi orang. Buat PKB keputusan MK itu kita hormati, tapi PKB mencari calon yang bersih," ujar Jazilul menegaskan.

Sebelumnya MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) terkait masa tunggu bagi mantan terpidana maju pilkada. MK memutuskan, mantan terpidana termasuk kasus korupsi baru boleh maju pilkada jika telah melewati masa tunggu selama lima tahun sejak selesai menjalani hukuman penjara.

"Amar putusan, mengadili dalam provisi, mengabulkan permohonan provisi para pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement