Kamis 12 Dec 2019 23:24 WIB

Lahan Rumah Deret Tamansari Disterilkan

Lahan di Tamansari yang digusur akan jadi lokasi rumah deret Pemkot Bandung.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Dwi Murdaningsih
Sebuah rumah terbakar saat penggusuran pemukiman di lahan milik Pemkot Bandung yang akan dijadikan Rumah Deret, di kawasan Tamansari, Kota Bandung, Kamis (12/12).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Sebuah rumah terbakar saat penggusuran pemukiman di lahan milik Pemkot Bandung yang akan dijadikan Rumah Deret, di kawasan Tamansari, Kota Bandung, Kamis (12/12).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan  (DPKP3) Kota Bandung menutup area lahan di RW 11, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan menggunakan pembatas berbahan material seng. Langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan aset.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan  (DPKP3), Dadang Darmawan mengatakan pasca pengamanan aset, dilakukan pemagaran pada batas tanah yang merupakan milik pemerintah Kota Bandung. Selain itu, akan dilakukan pematangan lahan.

 

"Ada puing-puing (bangunan) bekas pembongkaran harus dibereskan. Setelah itu dilakukan pembangunan rumah deret," ujarnya saat ditemui di RW 11 Tamansari, Kamis (12/12).

 

Menurutnya, pematangan lahan diperkirakan akan berlangsung selama satu bulan bersamaan pembangunan rumah deret yang berlangsung 6 bulan.

 

"Juni 2020 sudah punya rumah deret, tahap satu kurang lebih 200 unit," ungkapnya. Ia mengatakan pada luas lahan 6.000 meter persegi, sekitar 3500 meter persegi akan dibangun rumah deret tahap pertama dengan tipe diantaranya 21 dan 24.

 

Dadang menambahkan, anggaran yang digunakan untuk pembangunan rumah deret sebesar Rp 66 miliar meneruskan kontrak pada 2017. Selain itu, pemerintah pusat melalui program Kotaku memberikan dana alokasi khusus sebesar Rp 11 miliar untuk penataan kawasan.

 

"Disamping program pemerintah menyediakan hunian layak terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan warga terdampak RW 11 dan sekaligus menata kawasan kumuh. ini dikategorikan kwasan kumuh," katanya. 

 

Ia mengungkapkan, warga terdampak pembongkaran bangunan nanti akan menempati rumah deret. Saat ini katanya warga yang sudah setuju pada program sebanyak 176 kepala keluarga (KK) Sedangkan 6 KK menolak dibongkar dan 8 KK yang menyetujui program namun belum sepakat besara nilai uang kerohiman yang ditetapkan kontraktor.

 

Bagi warga yang menolak pembongkaran, Dadang mengatakan komunikasi yang dilakukan dengan pihaknya melalui pengadilan. Sehingga tidak dibicarakan tentang uang kerohiman atau pemberian uang mengontrak.

 

Menurutnya, bagi warga terdampak yang menyetujui program rumah deret akan mendapatkan prioritas menempati rumah deret kedepan. Namun mereka yang menolak dipersilahkan mendaftar seperti warga biasa lainnya. 

 

"Yang sekarang (warga) disiapkan ke Rancacili (pindah). Sebagian ada yang tidak mau dan sebagian mau di Rancacili," katanya.

 

Dadang menambahkan, pembongkaran yang dilakukan Satpol PP Kota Bandung dilakukan kepada 12 KK dan bangunan sebanyak 18 unit.

 

Ia mengatakan, warga yang nanti menempati rumah deret akan dikenakan hak sewa. Namun untuk 5 tahun pertama digratiskan. "Tahun keenam baru bayar tergantung besaran (rumah deret) sesuai perwal ada Rp 175 hingga 225 ribu perbulan," katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement