REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo akan melantik Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) periode 2019-2024 pada Jumat (13/12/2019). Pelantikan kepada delapan calon anggota Wantimpres dan ketuanya itu rencananya diselenggarakan di Istana Negara, Jakarta.
"Besok siang rencananya pelantikan Wantimpres," demikian keterangan dari Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, pada Kamis malam.
Menurut Undang-Undang Nomor 19/2006 Tentang Dewan Pertimbangan Presiden, Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepadanya.
Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres dilarang memberikan keterangan maupun pernyataan dan menyebarluaskan isi nasihat maupun pertimbangan kepada pihak manapun.
Masa jabatan keanggotaan Wantimpres berakhir bersamaan dengan masa jabatan Presiden atau karena diberhentikan oleh Presiden.
Sementara itu, para anggota Wantimpres periode 2015-2019 terdiri dari Sri Adiningsih sebagai ketua, serta bertindak sebagai anggota yakni Sidarto Danusubroto, Yusuf Kartanegara, Agum Gumelar, Suharso Monoarfa, Jan Darmadi, Abdul Malik Fadjar, Subagyo Hadi Siswoyo, dan Yahya Cholil Staquf.