Kamis 12 Dec 2019 21:20 WIB

Ngabalin: Hukuman Mati Koruptor Mungkin Dilakukan

'Indonesia ini melakukan perang besar-besaran dengan tindak pidana korupsi.'

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin menilai hukuman mati bagi koruptor tidak mustahil dilakukan di Indonesia demi kepentingan bangsa dan negara. Bahkan, kata dia, tindak pidana terorisme disebut sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa seperti halnya terorisme dan narkoba.

"Indonesia ini melakukan perang besar-besaran dengan tindak pidana korupsi, karena korupsi itu menyengsarakan dan merugikan rakyat," katanya usai peluncuran buku "Cerita dari Sudut Istana" di Wisma Antara, Jakarta, Kamis (12/12).

Baca Juga

Menurut dia, hukuman mati sampai saat ini belum pernah dilakukan di Indonesia karena belum ada jaksa yang berani menuntut koruptor dengan hukuman mati, sebagaimana kasus narkoba. "Khusus untuk korupsi, kan belum ada jaksa yang berani menuntut hukuman mati atau seumur hidup. Itu bukan urusannya dengan pemerintah atau presiden. Masa presiden menuntut hukuman mati? Kan tidak," katanya.

Tuntutan hukuman mati disampaikan oleh jaksa penuntut umum yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan keputusan hakim terhadap tuntutan tersebut. "Tidak mungkin hakim bisa mengambil suatu keputusan atau mengetok palu kalau tidak ada tuntutannya," kata Ngabalin.

Pembahasan hukuman mati bagi koruptor itu diawali dengan pertanyaan seorang siswa kelas XII jurusan Tata Boga SMK 57 Harli Hermansyah kepada Presiden Jokowi. "Mengapa negara kita mengatasi korupsi tidak terlalu tegas? Kenapa gak berani seperti di negara maju, misalnya, dihukum mati, kenapa kita hanya penjara tidak ada hukuman tentang hukuman mati?" tanya Harli.

"Kalau di undang-undang ada yang korupsi dihukum mati ya dilakukan tapi di UU tidak ada yang korupsi dihukum mati, tidak ada betul Pak Menkumham?" jawab Presiden Jokowi, seraya bertanya dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang juga menghadiri acara tersebut.

Yasonna lalu menjawab bahwa dalam UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah ada aturan mengenai hukuman mati bagi pelaku korupsi, tapi penerapannya terbatas. "Kalau korupsi bencana alam dimungkinan, kalau enggak, tidak (dihukum mati), misalnya, ada gempa tsunami di Aceh atau di NTB kita ada anggaran untuk penanggulangan bencana, duit itu dikorupsi, bisa," tambah Jokowi.

Namun, Presiden menambahkan sampai sekarang belum ada koruptor yang dihukum dengan hukuman mati.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement