Kamis 12 Dec 2019 20:19 WIB

Anggaran Rehab Rumah tak Layak di Banyumas Capai Rp 22,7 M

Anggaran digunakan untuk rehab rumah sebanyak 2.547 unit.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Kabupaten Banyumas mendapat alokasi anggaran cukup besar untuk kegiatan rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2019. Foto: Rumah tak layak huni. Ilustrasi
Foto: .
Kabupaten Banyumas mendapat alokasi anggaran cukup besar untuk kegiatan rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2019. Foto: Rumah tak layak huni. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Kabupaten Banyumas mendapat alokasi anggaran cukup besar untuk kegiatan rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2019. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Junaidi, menyebutkan anggaran perbaikan RTLH sepanjang tahun 2019 mencapai sebesar Rp 22,7 miliar.

''Anggaran sebesar itu, digunakan untuk rehab rumah sebanyak 2.547 unit,'' ucap dia, Kamis (12/12).

Baca Juga

Alokasi anggaran sebesar itu, menurutnya, berasal dari APBN sebanyak Rp 13,9 miliar untuk memperbaiki 795 unit rumah, DAK sebesar Rp 3,1 miliar untuk memperbaiki 178 unit, APBD Provinsi Jateng Rp 9,03 miliar untuk rehab 903 unit rumah, dan APBD Kabupaten sebesar Rp 6,71 miliar untuk rehab 671 unit rumah.

Junaedi mengakui, meski anggaran dan RTLH yang dilakukan perbaikan cukup banyak, namun hal itu masih belum mengkover seluruh RTLH yang tercatat. Berdasarkan data tahun 2015, pihaknya mencatat ada sebanyak 116.972 rumah warga yang masuk kategori tidak layak huni.

''Setiap tahun, Dinperkim baru bisa melakukan perbaikan RTLH rata rata sebanyak 4.807 unit. Karena itu, kita masih punya PR sekitar 97.747 unit rumah yang harus diperbaiki,'' katanya

Untuk itu Junaidi berharap, pemerintah dapat terus dapat meningkatkan alokasi anggaran untuk rehab RTLH, sehingga PR tersebut bisa segera diselesaikan. ''Khusus untuk tahun anggaran 2020, alokasi anggaran untuk rehab rumah dipastikan akan mengalami peningkatan. Dari program rehab sebanyak 671 unit rumah, naik menjadi 1.270 unit,'' jelasnya.

Bersamaan dengan akhir tahun anggaran, Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono meresmikan program bantuan sosial rehab RTLH di Desa Randegan Kecamatan Wangon, Kamis (12/12).

Dalam kesempatan itu, Wabup menyatakan, bantuan rehab RTLH yang disalurkan pemerintah, merupakan stimulan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal warga. ''Mengingat bantuan RTLH adalah bantuan stimulan, maka penerima bantuan harus menambahkan sendiri biaya yang dibutuhkan, atau masyarakat sekitar ikut membantu dengan cara swadaya,'' jelasnya.

Dia juga menyebutkan, ke depan Pemkab akan terus berupaya melakukan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat. Namun mengingat jumlah anggaran yang terbatas, maka ada tahapan, proses, prosedur dan penentuan skala prioritas dalam menentukan sasaran kegiatan.

Untuk itu, Wabup meminta agar kegiatan rehab RTLH ada kesinambungan antara pemerintah, CSR perusahan, swadaya masyarakat dan para pelaku pembangunan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement