Kamis 12 Dec 2019 03:30 WIB

PDIP Minta Nadiem Jelaskan Lebih Perinci Soal Pengganti UN

PDIP meminta Mendikbud menjelaskan lebih rinci soal sistem pengganti UN.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan lebih rinci soal evaluasi belajar yang akan digunakan sebagai pengganti ujian nasional (UN). Sistem ujian nasional rencananya akan terakhir kali digunakan pada tahun 2020.

"Metode evaluasi proses belajar baru ini tentu harus dijelaskan lebih detail terutama menyangkut proses dan implementasinya," kata Andreas melalui pesan singkatnya, Rabu (11/12).

Baca Juga

Sehingga, kata dia, tetap ada pola dan standardisasi yang menjadi acuan bagi lembaga pendidikan dan dan para guru yang menjadi ujung tombak proses pendidikan Indonesia. Ia menekanankan, metode evaluasi dengan asesmen kompetensi minimum ini harus memperhatikan hubungan antara dunia pendidikan dan dunia kerja untuk melahirkan generasi muda Indonesia yang siap masuk dunia kerja. Sehingga kemudian melahirkan tenaga kerja profesional.

Andreas mengingatkan, di samping bicara soal metode evaluasi berbasis asesmen kompetensi minimum pengganti UN ini, Kemdikbud wajib mempersiapkan para tenaga pendidik dan infra struktur pendidikan yang lengkap dan merata.

Kemdikbud, kata andreas, juga harus memberikan perhatian lebih pada jaminan kesejahteraan guru dan beban kerja guru. Sehingga para tenaga pendidik ini bisa fokus pada konten pendidikan ketimbang tugas adiministratif. Andreas menyebut, dalam berbagai acara temu muka dengan masyarakat pendidikan, para guru sering mengeluh soal tingginya beban administratif dan minimnya sarana prasarana pendidikan.

"Sehingga guru seringkali tidak fokus pada tugas mengajar dan mendidik tetapi tugas administratif karena tuntutan kurikulum demikian," ujar politikus PDIP ini.

Oleh karena itu momentum penggantian metode evaluasi proses belajar bagi peserta didik ini harus diikuti dengan penyesuain dan peningkatan kompetensi guru, peningkatan kesejahteraan guru sesuai beban kerja dan penyediaan sarana prasarana pendidikan yang mendukung kompetensi pendidikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement