REPUBLIKA.CO.ID, BANGKALAN -- Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap tindak pidana penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di salah satu SPBU di Bangkalan, Madura. Dalam kasus ini, Polda Jatim menetapkan enam orang tersangka. Para tersangka tiga kali seminggu mengangkut BBM bersubsidi untuk dijual ke pelaku industri.
"Dalam satu minggu ada tiga kali pengambilan BBM bersubsidi, satu kalinya 15 ton. Jadi dalam satu minggu ada 45 ton (BBM bersubsidi yang dijual ke industri, Red)" ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di Bangkalan, Rabu (11/12).
Luki mengungkapkan, keenam tersangka ini sudah setahun menjalankan praktik penyelewengan BBM bersubsidi tersebut. Artinya, kata dia, sudah sekitar 2.160 ton BBM bersubsidi yang disalurkan tidak sesuai aturan. Adapun, industri-industri yang biasa membeli BBM bersubsidi tersebut di wilayah Sampang dan Sumenep.
"Kita pertamanya melakukan penangkapan di Sumenep. Kemudian kita kembangkan dan tersangkanya sampai ke sini (Bangkalan)" ujar Luki.
Luki mengungkapkan, dari kenam tersangka, ada di antaranya yang merupakan operator SPBU. Terkait kemungkinan pemilik SPBU ditetapkan tersangka, Luki menyatakan masih akan mendalaminya. Karena, kata dia, belum tentu penyaluran BBM bersubsidi ke dunia industri tersebut, diketahui pemilik SPBU.
Luki hanya mengungkapkan, BBM bersubsidi tersebut disalurkan ke dunia industri dengan menggunakan mobil truk yang telah dimodifikasi. "Ini memang sudah benar-benar terencana. Ada dua truk yang memang khusus dibuat dimodifikasi untuk mengangkut (BBM bersubsidi)" kata Luki.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gideon Arif Setiyawan mengatakan, pengungkapan yang dilakukan tersebut diawali dengan adanya laporan dari masyarakat sekitar, terkait adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi. Para tersangka, kata dia, biasa mengangkut BBM bersubsidi tersebut pada malam hari.
"Dia selalu mencari peluang malam hari supaya tidak mencolok. Kita melakukan penyelidikan berdasarkan informasi. Akhirnya kita lakukan penangkapan," kata Gideon.