REPUBLIKA.CO.ID, WANGON -- Menyusul pengaduan yang disampaikan warga, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banyumas meninjau keberadaan unit usaha Aspal Mixing Plant (AMP) yang berada di wilayah Desa Wangon Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas, Rabu (11/12). Dalam peninjauan tersebut, anggota dewan didampingi perwakilan dari Dinas PU, Dinperkim dan Dinas Perizinan.
Dalam peninjauan tersebut, rombongan didampingi Komisaris Utama Guno Purtopo yang merupakan warga Desa Gumelar Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas.
Ketua Komisi II DPRD Banyumas Subagyo, dalam kesempatan itu menyebutkan dari data yang diperoleh pihak manajemen dan instansi terkait, keberadaan unit pengolahan aspal tersebut sudah sesuai dengan prosedur pendirian dan perizinan. "Jadi tidak ada masalah dengan masalah perizinan," jelasnya.
Meski demikian, kata dia, mengingat ada keluhan warga mengenai keberadaan unit AMP ini, DPRD akan memeriksa lebih jauh mengenai keberadaan unit tersebut. "Bila terjadi pencemaran, kami minta pihak pemilik untuk meningkatkan pengelolaan pabrik agar lebih ramah dan peduli terhadap lingkungan," jelasnya.
Antara lain, dengan menutup timbunan material yang bisa menimbulkan polusi debu di udara. "Kita akan memeriksa lebih jauh lagi, karena secara yuridis formal dan kajian teknis, semuanya sudah terpenuhi," katanya.
Komisaris Utama AMP PT Putera Wirasaba Asli Guno Purtopo, mengaku akan menampung semua aspirasi warga selama tuntutan warga rasional. Yang jelas, kata dia, semua prosedur pendirian dan proses berjalannya pabrik telah melalui penelitian dan memenuhi persyaratan.
"Tapi bila warga merasa tercemari oleh debu, bising, dan kendala air, kami akan merespon secara positif. Kami akan menjalin komunikasi lebih jauh dengan warga," katanya.
Sebagaimana diketahui, warga Desa Wangon Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas, sebelumnya mengadu pada anggota DPRD. Dalam pengaduan tersebut, warga mengeluhkan pencemaran yang ditimbulkan oleh beroperasinya unit AMP di desanya.
Jarwoto (39), salah seorang warga, menyebutkan keberadaan AMP yang beroperasi sejak tahun 2015, telah sangat mengganggu kehidupan warga. Unit AMP tersebut menurutnya telah menimbulkan pencemaran, baik pencemaran suara, bunyi dan juga resapan air.
"Terlebih, belakangan ini pabrik mulai beroperasi sejak pukul 02:00 sehingga sangat mengganggu tidur warga. Bila perlu ditutup saja. Bila tuntutan kami tidak ditindaklanjuti, kami akan mengadu ke tingkat yang lebih tinggi," katanya.