REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jabar mengamankan 22 unit motor gede (Moge) ilegal jenis Harley Davidson. Setelah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN), Bea Cukai Jabar menyerahkan sejumlah unit Kejaksaan Tinggai dan Polda untuk keperluan patwal (Patroli dan Pengawalan), sisanya dilelang.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jabar, Saipullah Nasution, puluhan unit motor besar itu berasal dari eks-penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang berhasil diselesaikan penanganan perkaranya. Saipullah mengatakan, sebanyak 13 unit motor besar diputuskan untuk dilelang dengan total Rp 1,6 miliar untuk kas negara. Sisanya, diputuskan bahwa status penggunaannya pada Polda Jabar dan Kejaksaan Tinggi Jabar.
"Ada yang sudah dilelang bulan September lalu. Kemudian, tujuh unit diserahkan Polda Jabar, dua unit ke Kejaksaan Tinggi (Kejati Jabar) untuk (dimanfaatkan kendaraan) Patwal," ujar Saipullah dk Kantor Wilayah Bea Cukai Jabar, Jalan Surapati, Kota Bandung, Rabu (11/12).
Menurutnya, penindakan dan penanganan perkara motor besar ilegal tersebut merupakan kerja sama antara Kanwil DJBC Jawa Barat dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat atas peredaran kendaraan illegal di wilayah Jawa Barat. Sementara, menurut Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Iksantyo Bagus Pramono, puluhan unit itu didapatkan dari razia kendaraan pada tahun lalu. Dalam kasus itu tidak ada tersangka yang ditetapkan.
"Ketika ditilang, si pemilik tidak ada surat kendaraan. Masuk ke indonesia tidak ada bea cukai," katanya.
Iksantyo mengatakan, pemilik kendaraan tersebut mengaku membeli Moge dari e-bay. "Masuk (ke Indonesia berbentuk) spareparts, dibuat di sini (di Indonesia), iya Harley," katanya.