Selasa 10 Dec 2019 23:32 WIB

Polresta Depok Tangkap Dua Pelaku Pencuri Motor

Keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Arif Rahman Hakim.

Pencurian motor.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Pencurian motor. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Aparat kepolisian Poresta Depok berhasil menangkap dua pelaku pencuri motor yakni TS alias Toni (34), dan JHS alias Ombing (23). Keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok, Senin (9/12).

"Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa satu buah besi mata obeng, tang penjepit, Motor Suzuki Satria FU hitam E 5952 WZ dan RX King merah BG 3148 HL yang diduga hasil curian," ujar Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah di Mapolresta Depok, Selasa (10/12).

Baca Juga

Aziz mengatakan, terungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) ini berkat hasil penyelidikan dari laporan korban Effendi Simamora (34), yang kehilangan motor di rumah kontrakannya di Jalan Raya Muchtar, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

"Diduga kedua pelaku masuk ke rumah korbannya dengan cara merusak gembok pagar. Saat itu, ada tiga unit motor yang terparkir yaitu RX king, Kawasaki Ninja 250 CC dan Kawasaki KLX 250 CC. Pelaku merusak kunci kontak mengunakan mata obeng," jelasnya.

Dia menambahkan, pelaku hanya sempat membawa kabur motor RX King milik korban setelah didorong sejauh 100 meter dari tempat kejadian perkara (TKP). "Kedua pelaku sempat diteriaki maling, namun berhasil kabur bersama motornya. Sedangkan dua motor lainnya yang juga sudah dirusak kunci kontaknya akhirnya ditinggal," terang Azis.

Azis mengutarakan, sebelum beraksi, kedua pelaku sudah terlebih dahulu mempelajari situasi lingkungan di sekitar rumah korbannya. Sejumlah saksi yang sudah dimintai keterangan sempat melihat motor milik pelaku Suzuki Satria FU sempat mondar-mandir di sekitar lokasi.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP pencurian motor dengan ancam pidana diatas lima tahun penjara," tegas Azis. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement