Selasa 10 Dec 2019 22:21 WIB

Terkait Kasus Bupati Indramayu, KPK Geledah Kantor BPR

Penggeledahan di Kantor BPR oleh KPK mendapat pengawalan petugas Polres Indramayu.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andri Saubani
Tersangka Bupati Indramayu nonaktif Supendi (kanan) berjalan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Tersangka Bupati Indramayu nonaktif Supendi (kanan) berjalan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (1/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap Kantor Pusat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja Kabupaten Indramayu, Selasa (10/12). Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Indramayu Nonaktif, Supendi.

Berdasarkan informasi, penggeledahan itu dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Penggeledahan tersebut mendapat pengawalan ketat dari petugas Polres Indramayu. Di kantor itu, tim penyidik menggeledah sejumlah ruangan dan menyita sejumlah dokumen.

Baca Juga

Seperti diketahui, KPK telah menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengerjaan jalan di tujuh lokasi di Kabupaten Indramayu. Adapun empat tersangka itu, yakni Bupati Indramayu Nonaktif, Supendi, Kadis PUPR Indramayu, Omarsyah, Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu, Wempy dan pihak swasta, Carsa.

Carsa selaku pihak swasta diduga memberikan suap kepada para pejabat Indramayu tersebut dalam  tujuh proyek pengerjaan jalan yang didapatkannya. Nilai proyek tersebut sekitar Rp 15 miliar.

Adapun ketujuh proyek jalan itu sebagaimana yang dirilis KPK adalah jalan Rancajawad, Gadel, Rancasari, Pule, Lemah Ayu, Bondan-Kedungdongkal, dan Sukra Wetan-Cilandak.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement