Selasa 10 Dec 2019 21:58 WIB

Legislator Nilai Hukuman untuk Koruptor Perlu Diperberat

Legislator menilai hukuam untuk para koruptor masih terlalu ringan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Komisi III Arsul Sani
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota Komisi III Arsul Sani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Arsul Sani menyebutkan  bahwa pelaku korupsi atau koruptor di Indonesia sangat memungkin untuk dijatuhi hukuman mati. Sebab menurutnya, hukuman mati bagi koruptor sudah dalam aturan. Namun itu hanya pada kasus-kasus tertentu saja, seperti korupsi terhadap dana bantuan bencana.

"Jadi memungkinkan untuk dijatuhi hukuman mati. Seperti korupsi uang bencana, dan juga pada saat keadaan krisis," ujar Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (10/12).

Baca Juga

Lanjut Arsul, meski vonis hukuman mati sudah ada aturannya, tapi hingga saat ini belum ada pengadilan yang pernah menjantuhkan hukuman mati kepada terpidana kasus korupsi. Namun dirinya menyarankan agar pemerintah tidak memfokuskan diri pada hukuman mati tapi cukup pemberatan sanksi bagi pelaku korupsi. Karena selama ini, kata Arsul, yang menjadi kritik masyarakat adalah hukuman yang dinilai terlalu ringan untuk para koruptor.

Lebih lanjut, Arsul menjelaskan, tidak semua orang yang terjerat kasus korupsi harus dihukum berat. Sebab, ada dari mereka yang sebenarnya tidak terlibat langsung, bahkan hanya sebagai perantara dari pelaku utamanya. Maka dengan demikian pemberatan hukuman terhadap koruptor yang dilihat setiap kasus secara bijak.

"Harus dilihat case per case, harus adil. Kerugianya berapa? Dia berperan sebagai apa? Kenapa dia bisa terlibat? Sebab banya yang tidak tahu apa-apa," katanya.

Oleh karena itu, Arsul menegaskan, bahwa partainya mendukung revisi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebab, sambungnya, ada beberapa hal yang merupakan tindakan korupsi tapi belum dimuat dalam undang-undang tersebut. "Kami PPP mendukung revisi Undang-undang Tipikor," ucap Arsul Sani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement