REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA – Jajaran Polres Majalengka berhasil mengamankan 1.264 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Senin (9/12). Operasi pemberantasan miras itu akan terus dilakukan di wilayah hukum Polres Majalengka hingga malam menjelang pergantian tahun mendatang.
Ribuan botol miras pabrikan tersebut diamankan dari warung milik seorang warga berinisial AS, asal wilayah Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka.
‘’Selain miras, sasaran operasi cipta kondisi ini juga meliputi sajam (senjata tajam), narkoba dan bahan peledak,’’ kata Kabag Ops Polres Majalengka, Kompol Pardede, didampingi Kasat Sabhara, AKP Endoy Sahru.
Sementara itu, Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, mengatakan, operasi terhadap peredaran minuman keras itu dimaksudkan untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman saat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2020. Razia miras tersebut dilakukan dengan melibatkan personil Polres Majalengka dan seluruh polsek yang ada di jajarannya.
‘’Kegiatan ini untuk mengantisipasi terjadinya kejadian yang tidak diinginkan saat perayaan Natal dan malam Tahun Baru. Seperti misalnya keributan, tawuran dan tindak kejahatan lainnya yang berawal dari pengaruh minuman keras,’’ ucap Mariyono.
Mariyono menyatakan, kegiatan operasi cipta kondisi itu akan terus dilakukan sampai malam pergantian Tahun Baru. Hal tersebut dilakukan karena malam pergantian tahun identik dengan pesta minuman keras.