REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat memfasilitasi kerja sama Dong A University dengan Tel-U. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan sebuah riset menyatakan bahwa masa depan dunia ini ada di benua Asia atau disebut Asia Century.
“Jadi, rekomendasinya negara-negara Asia bekerjasama lah dalam berbagai bidang untuk menjadikan masa depan adalah masa depan orang-orang Asia,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, saat menghadiri acara penandatanganan nota kesepahaman kerja sama antara Dong-A University, Korea Selatan dengan Telkom University dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Senin malam (9/12).
Emil mengatakan, pihaknya mendorong berbagai kerja sama di berbagai bidang. Salah satunya dunia pendidikan di Jawa Barat untuk melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi luar negeri khususnya yang ada di Asia. Kerja sama tersebut tentunya diharapkan dapat membawa kemajuan bagi daerah dan masyarakat Jawa Barat di bidang yang dikerjasamakan.
Beberapa poin kerja sama yang dilakukan antara Dong-A University dengan Telkom University dan UPI teruang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani langsung Rektor Dong-A University Suk-Jung Han dan Rektor Telkom University Adiwijaya serta Rektor UPI Asep Kadarohman.
Adapun, kerja sama antara Dong-A University dan Telkom University adalah:
1. Pertukaran staf akademik, administrasi, dan peneliti,
2. Pertukaran mahasiswa tingkat sarjana dan pascasarjana,
3. Melakukan proyek penelitian kolaboratif dan kegiatan pelatihan,
4. Pembentukan kurikulum bersama,
5. Melakukan Gelar Bersama dan Gelar Ganda,
6. Pertukaran Bahan Akademik, publikasi, dan informasi lainnya,
7. Proyek bersama tentang jenis budaya, organisasi konferensi internasional, lokakarya, dan seminar, dan
8. Mempromosikan kerja sama lain yang memiliki kepentingan bersama.
Sementara poin-poin kerja sama antara Dong-A University dengan UPI, yaitu:
1. Program pertukaran ahli, peneliti, dosen, dan mahasiswa,
2. Program pertukaran literature penelitian, data penelitian, dan publikasi, sesuai dengan hukum, aturan, dan prosedur yang berlaku di kedua pihak, juga aturan internasional tentang perlindungan kekayaan intelektual,
3. Program studi semester pendek ke universitas kedua pihak,
4. Program joint degree dan/atau double degree dan menjamin kredit transfer dan pengakuan atas program tersebut dari kedua pihak,
5. Penelitian gabungan oleh dosen dan/atau peneliti dari kedua pihak, dana dapat didukung oleh kedua pihak, sektor swasta, atau pemerintah/departemen terkait,
6. Kegiatan belajar mengajar melalui kunjungan perkuliahan yang disepakati oleh para pihak,
7. Pengembangan fakultas melalui pelatihan dengan waktu dan tempat yang disepakati oleh para pihak,
8. Mendorong partisipasi dosen dan mahasiswa dalam kegiatan akademik yang diselenggarakan kedua pihak, seperti kongres pendidikan, konferensi, lokakarya, simposium, pelatihan, ekshibisi, dan kegiatan akademik lainnya yang diatur dalam kesepakatan ini, dan
9. Program-program akademik dan pendidikan lainnya yang telah disepakati oleh para pihak.