Selasa 10 Dec 2019 12:01 WIB

Koruptor Dihukum Mati, Gerindra: Presiden tak Pandang Bulu

Presiden menegaskan koruptor bisa diberikan hukuman mati jika rakyat berkehendak.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Politikus Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Politikus Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Jokowi menyatakan bahwa para terpidana korupsi bisa saja diberikan hukuman mati, jikalau masyarakat berkehendak. Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi pernyataan tersebut.

Menurut Dasco, pernyataan ini menjadi tanda bahwa presiden serius dalam memberantas korupsi di Indonesia. Maka dari itu, baik eksekutif atau legislatif harus dapat menata keuangannya dengan baik.

Baca Juga

"Warning yang keras itu merupakan suatu sinyal bahwa Pak Presiden tidak akan pandang bulu dan akan tegas memberantas korupsi," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12).

Ia juga mengaku setuju jika hukuman mati diberikan kepada oknum yang mengambil dana bencana alam. Sebab, hal itu akan merugikan banyak korban yang sedang tertimpa bencana.

"Ketika bencana alam, maka ada orang-orang yang susah dan menderita. Kalau kemudian bantuan atau pengelolaan anggaran itu dikorupsi itu kelewatan. Saya setuju kalau itu," ujar Dasco.

Partai Gerindra juga berkomitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi. Salah satunya dengan tak mengusung calon kepala daerah yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi.

Meskipun dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak melarang mantan terpidana kasus korupsi maju Pilkada. "Sikap resmi partai adalah kami tidak akan mencalonkan napi mantan koruptor di Pilkada," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa para terpidana korupsi bisa saja diberikan hukuman mati, jikalau masyarakat berkehendak. Hal itu disampaikannya tepat pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.

Jokowi pun mengatakan, saat ini undang-undang yang mengatur soal hukuman mati belum ada yang memberikan sanksi hukuman mati kepada para terpidana pelaku korupsi. Sehingga, perlu ada revisi soal UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dibahas bersama DPR.

"Itu yang pertama kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana, UU Tipikor itu dimasukkan," ujar Jokowi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement