Selasa 10 Dec 2019 11:48 WIB

Gerindra Perintahkan tak Usung Eks Koruptor di Pilkada

Gerindra akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon yang diusung.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Sufmi Dasco Ahmad. Gerindra perintahkan tolak usung eks koruptor di Pilkada.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Sufmi Dasco Ahmad. Gerindra perintahkan tolak usung eks koruptor di Pilkada.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan peraturan KPU (PKPU) bahwa mantan terpidana kasus korupsi tak dilarang untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Meski begitu, Partai Gerindra tetap tak akan mengusung mantan terpidana kasus korupsi.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan DPD dan DPC untuk tak mencalonkan eks koruptor di Pilkada. Bahkan, Gerindra akan melakukan uji kelayakan terhadap calon yang akan diusung partainya.

Baca Juga

"Seleksi pertama adalah mantan napi koruptor, tidak bisa mencalonkan di Pilkada Gerindra," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12).

Meski dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak melarang mantan terpidana kasus korupsi maju dalam, Gerindra dengan tegas tak akan mengusung eks koruptor.

Pasalnya, partai yang dipimpin Prabowo Subianto itu menilai sebaiknya seorang kandidat terhindar dari berbagai stigma ataupun keterlibatan dugaan korupsi.

"Bagaimana (calon kepala daerah) memenuhi harapan masyarakat, sehingga kemudian ada calon yang integritasnya benar-benar sudah teruji," ujar Wakil Ketua DPR itu.

Ia pun tak ingin mencampuri urusan partai lain jika ada yang ingin mengusung mantan terpidana korupsi. Namun ia tegaskan, Partai Gerindra tak ingin mendukung calon yang pernah merugikan masyarakat.

"Sikap resmi partai adalah kami tidak akan mencalonkan napi mantan koruptor di Pilkada," ujar Dasco.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 18 Tahun 2019 yang terbit pada Jumat, 6 Desember 2019, KPU hanya melarang mantan narapidana kasus narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.

Pasal 4 ayat H peraturan itu berbunyi "Bukan Mantan Terpidana bandar narkoba dan bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak.”

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement