Selasa 10 Dec 2019 08:27 WIB

Presiden Masih Pertimbangkan Perppu KPK

Sampai detik ini kita masih melihat, mempertimbangkan, tapi UU-nya belum berjalan.

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan seusai menyaksikan drama bertajuk Prestasi Tanpa Korupsi di SMKN 57 Jakarta, Jakarta Selatan, Senin (9/12).
Foto: Republika/Prayogi
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan seusai menyaksikan drama bertajuk Prestasi Tanpa Korupsi di SMKN 57 Jakarta, Jakarta Selatan, Senin (9/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, dirinya belum menutup peluang atas opsi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi mengatakan, pertimbangan untuk menerbitkan perppu akan dimatangkan setelah UU KPK hasil revisi sepenuhnya berjalan, lengkap dengan dewan pengawas dan pimpinan baru KPK.

"Sampai detik ini kita masih melihat, mempertimbangkan, tapi kan UU-nya belum berjalan. Kalau sudah komplet, sudah ada dewas, sudah ada pimpinan KPK yang baru nanti kita evaluasi lah. Kita harus evaluasi program yang hampir 20 tahun ini berjalan," kata Jokowi di SMKN 57 Jakarta, Senin (9/12).

Baca Juga

Ada sejumlah bahan evaluasi terhadap sistem pemberantasan korupsi yang menurut Jokowi perlu menjadi perhatian. Pertama, kata dia, penindakan terhadap pelaku korupsi perlu dilakukan. Namun, ada langkah penting yang juga perlu digencarkan, yakni pencegahan.

"Pembangunan sistem itu menjadi hal yang sangat penting dalam rangka memberikan pagar-pagar agar penyelewengan itu tidak terjadi," kata Jokowi.

Poin kedua, Presiden memandang, proses rekrutmen politik atau masuknya kader ke dalam partai politik harus kembali diatur agar tak menimbulkan beban biaya besar bagi kader. Ia tak ingin kader parpol justru 'tengok kanan-kiri' begitu sudah mendapat jabatan atau posisi demi mengembalikan modal awal masuk parpol.

Ketiga, Jokowi ingin adanya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Tanah Air. Kemudian poin keempat, Presiden mendukung adanya penindakan dalam bentuk operasi tangkap tangan (OTT) para terduga koruptor.

Namun, mantan gubernur DKI Jakarta ini juga mendorong adanya perbaikan sistem yang bisa masuk ke dalam instansi pemerintah agar kejadian serupa tak terulang. "Misalnya satu provinsi ada gubernur ditangkap, setelah ditangkap seharusnya perbaikan sistem masuk ke situ," kata Jokowi.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman menyatakan, Presiden Jokowi tak akan menerbitkan Perppu KPK. Sebab, kata dia, hasil revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah berlaku. “Tidak ada dong. Kan perppu tidak diperlukan lagi. Sudah ada undang-undang, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019. Tidak diperlukan lagi Perppu,” ujar Fadjroel di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (29/11).

Terkait penolakan MK terhadap uji materi UU KPK yang diajukan oleh sejumlah mahasiswa, menurut dia, itu wajar. Menurut dia, penolakan uji materi UU KPK tersebut karena kurangnya persiapan gugatan. Karena itu, ia menyarankan agar pengajuan gugatan harus disiapkan semaksimal mungkin.

“Nah, saya mengimbau saja karena saya sering beracara di MK dulu. Dua atau tiga kali kami memang, dan satu atau dua kali kami kalah. Tapi kalah, atau ditolak itu biasanya karena kadang-kadang persiapan untuk mengajukan sesuatu itu kurang bagus. Biasanya bahkan ditolak saat panel pertama, kedua,” ujar dia.

Kendati demikian, menurut dia, masih ada upaya lain yang dapat dilakukan jika para penggugat ingin melanjutkan gugatan terhadap UU KPK. “Kalau ditolak sekali, biasanya ada upaya yang lain. Tapi dengan memakai pasal-pasal yang lain. Biasanya seperti itu,” katanya. N sapto andika candra, ed: agus raharjo

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement