Selasa 10 Dec 2019 02:00 WIB

Walhi Pesimistis Badan Otoritas Bisa Selesaikan Masalah KBU

Rencana Pemprov Jabar membentuk Badan Otoritas Cekungan Bandung direspons Walhi

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Christiyaningsih
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kedua kanan) menanam pohon secara simbolis di area perkebunan di Kawasan Bandung Utara (KBU), Desa Cimenyan, Kabupaten Bandung, Senin (9/12). Walhi Pesimistis Badan Otoritas Bisa Selesaikan Masalah KBU. Ilustrasi.
Foto: Abdan Syakura
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kedua kanan) menanam pohon secara simbolis di area perkebunan di Kawasan Bandung Utara (KBU), Desa Cimenyan, Kabupaten Bandung, Senin (9/12). Walhi Pesimistis Badan Otoritas Bisa Selesaikan Masalah KBU. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Rencana Pemprov Jabar membentuk Badan Otoritas Cekungan Bandung untuk mengatasi kerusakan Kawasan Bandung Utara (KBU) yang semakin parah direspons negatif Walhi Jabar. Menurut Ketua Dewan Daerah Walhi Jawa Barat, Dedi Kurniawan, pihaknya masih pesimistis badan ini bisa berhasil dan memperbaiki Cekungan Bandung termasuk KBU.

"Kami pesimistis dengan rencana pembentukan badan otoritas ini. Pesimis, karena kalau melihat cekungan Bandung yang dibutuhkan itu penegakan hukum, penertiban, dan pengawasan," ujar Dedi kepada Republika, Senin (9/12).

Baca Juga

Dedi menilai, ketiga poin tersebut hanya bisa dilakukan oleh PPNS. Jadi, kalau hanya membentuk Badan Otoritas tak mungkin berhasil. Karena, kerja Badan Otoritas ini paling hanya bisa melaporkan.

"Kan tugas itu bisa dilakukan oleh dinas terkait, yang dibutuhkan itu moratorium pembangunan. Ini bisa dilakukan oleh Gubernur lewat Surat Keputusannya atau Gubernur mendorong legislatif," paparnya.

Saat ini, kata dia, ada 100 bangunan cluster di KBU yang melanggar. Ia mempertanyakan keberanian Pemprov Jabar menertibkan bangunan yang melanggar itu. "Kami  pesimistis kalau badan ini bisa bekerja dan berhasil kalau bangunan yang sudah jelas melanggar tak ditertibkan," katanya.

Dedi pun menyayangkan TNI, Polri, dan kejaksaan yang baru sekarang dilibatkan di KBU. Walaupun berdasarkan evaluasi Citarum Harum sebenarnya hanya bisa memperingati tapi tak bisa menghentikan. "Berani tidak ada 100 cluster melanggar dibongkar dulu?" katanya.

Tugas itu, kata dia, dilakukan harus atas perintah kepala daerah bupati/wali kota atau gubernur. Badan otoritas hanya membantu saran. "Kalau begini nanti pembenahan Citarum tambah lama lagi. Ini kayak yang sakit harusnya cepat dioperasi bukan hanya dicek membawa ahli. Jangan sampai hanya kamuflase saja," katanya.

Menurut Emil, karena KBU ini masuk ranah anak daerah aliran sungai (DAS) Citarum, maka dalam penegakan hukum yang sekarang kurang maksimal di KBU ini akan melibatkan TNI. Termasuk, kata dia, menertibkan bangunan liar dan bangunan lainnya. Karena, berdasarkan laporannya ada perumahan, ada single building yang liar.

"Ada bangunan yang diculkeun (dibiarkan) itu tanahnya tidak dibangun dan lain-lain. Ini termasuk edukasi ke warga. Jadi Bandung Utara ini multi dimensi," katanya.

Saat ditanya tentang pengajuan izin mendirikan bangunan di KBU nantinya seperti apa, Emil mengatakan untuk izin memang ada rencana moratorium. "Tapi ini masih dikaji," katanya.

Upaya lain yang dilakukan di KBU, menurut Emil, Pemprov Jabar akan melakukan pencanangan 25 juta penanaman pohon di Januari 2020 nanti. Tapi, mulai Senin ini ia akan menanaman enam ribu pohon di lahan kritis. Terutama,di area pegunungan yang dulu menjadi sumber banjir Cicaheum. "Pohon yang akan kami tanam nanti yang produktif," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement