REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu pemerintah dalam menuntaskan kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton yang melibatkan eks direktur utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara. Kedua lembaga itu akan memberikan bantuan jika ada permintaan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono menyebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki kewenangan penuh dalam kasus penyelundupan itu. Kewenangan penyelidikan itu ada di Kordinator Pengawas Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS).
Melalui Korwas PPNS tersebut, Polri akan berkoordinasi dengan Ditjen Bea dan Cukai apabila dibutuhkan. "Jadi, dari (Ditjen) Bea dan Cukai memiliki PPNS, penyidik bagian pegawai negeri sipil. Itu tetap akan kita koordinasikan karena di Polri juga ada Korwas PPNS," ujar Argo, Ahad (8/12).
Aturan penyelidikan tersebut, kata Argo, tertuang dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Polri baru akan turun tangan saat dibutuhkan untuk berkerja sama. “Nanti kami berkoordinasi dari Korwas PPNS,” ujar Argo menegaskan.
Menteri BUMN Erick Thohir memecat Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra terkait kasus penyelundupan melalui pesawat baru jenis Airbus A330-900 seri Neo. Adapun yang diselundupkan meliputi motor Harley Davidson bekas dan dua sepeda Brompton dengan potensi kerugian negara berkisar Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar.
KPK membuka kemungkinan melakukan supervisi terkait dengan kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton. "Kami tidak bisa masuk di situ. Supervisi paling ya. Kan itu sudah ditangani oleh PPNS. Mereka sudah melakukan itu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Hal tersebut dikatakannya saat menghadiri Anti-Corruption Film Festival 2019 (ACFFest) atau Festival Film Antikorupsi 2019 sebagai rangkaian dari kegiatan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2019 di Ciputra Artpreneur, Jakarta, kemarin.
Saut mengaku belum mengetahui pasti apakah ada indikasi terkait dengan penerimaan gratifikasi dalam penyelundupan motor Harley dan sepeda Brompton tersebut. "Apakah itu ada pelanggaran? Apakah ada isu korupsi di sana? Apakah itu gratifikasi? Gratifikasi pasti akan debat. Si penerima pasti bilang, 'Saya kan belum 30 hari.' Tiga puluh hari dia bisa lapor," ucap Saut.
Terkait dengan pengelolaan di bandara, kata dia, KPK memang sudah masuk ke dalam tata kelola di bandara. "Kalaupun ada penyelidikan, saya tidak akan ngomong. Sampai ada penyidikan, baru saya ngomong. Akan tetapi, sudah beberapa kali saya ke bandara, sudah beberapa kali saya ke pelabuhan, itu hanya untuk melihat tata kelola di sana," ungkap Saut.
Ia pun mengaku bahwa lembaganya diundang oleh Kementerian Keuangan pada Kamis (12/12) untuk membicarakan tata kelola bandara. "Bandara itu salah satu pendapatan yang bisa membayar BPJS dan seterusnya," ujar Saut.
Sejumlah karangan bunga dukungan terhadap keputusan Menteri BUMN Erick Thohir yang memberhentikan Dirut Garuda terpampang di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (6/12).
Terus berbenah
Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bidang Ekonomi Handi Risza mengapresiasi langkah Menteri BUMN Erick Thohir memecat Ari Askhara dari posisi direktur utama Garuda Indonesia. Pemecatan itu sebagai bentuk hukuman atas pelanggaran integritas dan kepabeanan.
Erick pun diharapkan terus melakukan pembenahan di BUMN. "Jangan berhenti sampai pada kasus Harley dan Brompton dirut Garuda semata karena masih banyak pekerjaan rumah Kementerian BUMN yang harus diselesaikan oleh Menteri Erick," kata Handi.
Handi berharap Menteri Erick memaparkan program kerja tentang pengelolaan BUMN. Menurut catatan PKS, kata Handi, ada sejumlah masalah BUMN yang harus diselesaikan Erick dalam lima tahun mendatang. Pertama, sebagian besar BUMN menunjukkan indikasi merugi. Berdasarkan data terakhir, dari 142 BUMN, sebagian besar masih merugi. "Dari jumlah tersebut, yang mampu meraih laba hanya sekitar 25 BUMN. Sisanya tidak signifikan, bahkan merugi," katanya.
Permasalahan kedua, kata Handi, adalah perbaikan tata kelola BUMN yang belum tuntas. Ketiga, BUMN masih terjerat utang yang besar. Menurut dia, total utang BUMN mencapai Rp 1.960 triliun hingga akhir 2019. Utang BUMN akan sangat memberatkan keuangan BUMN dan negara. Selain itu, risiko gagal bayar juga besar yang akan menjadi masalah tersendiri bagi pemerintah.
Permasalahan keempat adalah dividen BUMN belum optimal. Target pendapatan dari kekayaan negara yang dipisahkan (dividen BUMN) baru sekitar Rp 48 triliun pada 2019. Sementara itu, penyertaan modal negara (PMN) mencapai Rp 17 triliun. Bahkan, sepanjang 2015-2018 total suntikan modal kepada BUMN telah mencapai Rp 130,3 triliun. n arif satrio nugroho/ali mansur/antara, ed: satria kartika yudha